Lubang yang dimaksud ialah kemaluan dan dubur. Memasukkan sesuatu ke salah satu lubang tersebut dalam keadaan sedang berpuasa, bisa membatalkan puasa.
3. Muntah dengan sengaja.
Muntah dengan sengaja yang dimaksud di sini ialah apabila dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam kerongkongan atau cara-cara tertentu yang dapat membuat muntah, puasanya bisa batal.
Namun, jika muntah itu terjadi bukan karena faktor kesengajaan, puasanya tetap sah.
"Barang siapa dikalahkan oleh muntah, maka tak ada qadha' baginya. Barang siapa yang muntah karena sengaja, ia wajib meng-qadha'nya" (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi, dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
4. Berhubungan suami-istri
Berhubungan suami-istri pada saat sedang berpuasa, hukumnya batal. Tak hanya batal, seseorang yang berhubungan suami-istri ketika berpuasa juga diwajibkan untuk membayar denda atau kafarat.
Kafarat tersebut berbentuk memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Jika tak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu pula wajib menynatuni orang-orang miskin sebanyak minimal 60 orang dengan 1 mud beras atau setara dengan sepertiga liter.
5. Keluar mani.