Lantas, apa-apa sajakah yang termasuk mbatalkan puasa?
Dikutip dari at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr. Mushatafa Dib al-Baga, terdapat sembilan hal yang dapat membatalkan puasa.
1. Masuknya sesuatu secara sengaja ke dalam salah satu lubang yang ada di areal kepala.
Lubang-lubang yang dimaksud di antaranya mulut, hidung, dan telinga.
Pada lubang-lubang tersebut, terdapat batas yang diistilahkan dengan batas awal.
Mulut, memiliki batas awal pangkal kerongkongan. Hidung, memiliki batas awal insang. Dan, telinga memiliki batas awal yang tampak oleh mata.
Jika memasukkan sesuatu yang tidak sampai melebihi batas awal tersebut, puasanya tidak batal.
2. Memasukkan benda ke lubang yang ada di bagian tubuh bukan kepala.