Cara Mengurus Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

- 28 Januari 2021, 15:08 WIB
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut ini proses mengurus balik nama STNK kendaraan bermotor anda.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut ini proses mengurus balik nama STNK kendaraan bermotor anda. /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

BERITA DIY - Ketika memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, anda tidak perlu melakukan pinjam KTP milik orang lain saat melaukan pembayaran pajak kendaraan.

Oleh karenanya, jika kendaraan bermotor yang Anda beli adalah barang kedua atau barang second dari orang lain maka Anda perlu untuk mengurus proses balik nama.

Selain itu, proses balik nama yang anda lakukan tidak akan perlu datang ke kantor Samsat di daerah lain apabila STNK sudah atas nama sendiri.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Berikut Syarat dan Biayanya

Proses melakukan balik nama diawali dengan cabut berkas di Samsat tempat STNK tersebut dibuat, setelah berkas tercabut maka Anda bisa mendaftar pembuatan STNK baru di kota atau daerah domisili Anda.

Kemudian setelah STNK tersebut didapatkan maka proses selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru lewat Polda daerah Anda.

Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor Anda:

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Baca Juga: Maaf! Kemensos Hapus Golongan Ini Tak Lagi Dapat BST Rp 300 Ribu per Bulan, Ini Daftar Penerima BLT 2021

Berikut prosedur balik nama STNK:

1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

2. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.

3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.

Baca Juga: Gawat! Gara-Gara Para Lelaki Ini Andin Terjebak dalam Cinta Segi Empat! Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

4. Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

5. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

6. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.

Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP! Cek Penerima Bansos yang Cair Februari 2021, Simak Cara Dapat BST di Link Ini

7. Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.

8. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

9. Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak Anda bisa melakukannya keesokan harinya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan MU vs Sheffield: Kejutan di Old Trafford

10. Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

11. Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.

12. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.

Baca Juga: Apa Itu Virus Nipah? Berikut Gejala, Bahaya, Penyebab, Penularan, hingga Penanganannya

13. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x