Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi 1770S dan 1770SS, Ini Link untuk Lapor SPT Online 2024

19 Maret 2024, 14:27 WIB
Ilustrasi - Banyak yang cari cara membuat atau melaporkan SPT tahunan pribadi 1770S dan 1770SS. Berikut info dan link untuk lapor SPT online 2024. /Tangkap layar Instagram.com/@bpskabupatenpati

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cara membuat atau melaporkan SPT tahunan pribadi 1770S dan 1770SS. Berikut info dan link untuk lapor SPT online 2024.

Ketahui, masa pelaporan SPT tahunan untuk periode 2023 akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

Jadi bagi yang belum lapor SPT tahunan, meski nihil, segera lakukan pelaporan secara online atau offline.

Pelaporan offline bisa dilakukan di kantor pajak terdekat dengan rumah. Sedangkan untuk lapor SPT tahunan online bisa di link djponline.pajak.go.id.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online lewat E-Filing Bagaimana? Ini Tahapan Penting dan Langkahnya! 

Perbedaan SPT 1770S dan SPT 1770SS

SPT 1770S

SPT 1770 S adalah formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta. 

Selain itu, SPT 1770S juga berlaku untuk pekerja yang bekerja di 2 perusahan atau lebih dalam periode setahun.

SPT 1770SS

SPT 1770 SS merupakan formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta. 

Formulir SPT 1770S untuk pekerja yang hanya bekerja pada satu perusahaan dalam periode satu tahun.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan 2023 Sampai Tanggal Kapan? Wajib Mengisi Sebelum Lewat 3 Bulan dari Akhir Tahun Pajak

Cara membuat atau melapor SPT tahunan pribadi

1. Buka link djponline.pajak.go.id.

2. Login pakai nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.

3. Klik tab “Lapor” dan pilih “e-Filing” untuk melapor SPT tahunan online.

4. Klik tab “Buat SPT”, lalu isi semua pertanyaan yang muncul di halaman.

5. Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.

6. Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.

7. Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online di djponline.pajak.go.id untuk Karyawan Wajib Pajak, Ini Langkahnya

8. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.

9. Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).

10. Isi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.

11. Isi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.

12. Isi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudha dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.

13. Isi jumlah tanggungan jika ada.

14. Isi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.

15. Isi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.

Baca Juga: Hari Terakhir! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP, Segera Lapor di Link Ini

16. Isi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.

17. Akan terpampang penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Kolom tersebut sudah otomatis terisi sehingga wajib pajak hanya perlu memeriksanya jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 miliknya.

18. Akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumya.

19. Wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.

20 Ikuti instruksi terakhir, dan wajib pajak pribadi berhasil melakukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.

21. Jika sudah berhasil, wajib pajak pribadi akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakannya.

Demikian informasi cara membuat atau melaporkan SPT tahunan pribadi 1770S dan 1770SS lengkap dengan link untuk lapor SPT online 2024.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler