Link PDF Driver OJOL Dapat THR Lebaran 2024 SE Kemnaker Terbaru

19 Maret 2024, 13:45 WIB
Ilustrasi. Viral link PDF kurir driver ojol dapat THR Lebaran 2024. SE Kemnaker tentang THR karyawan swasta lengkap aturan skema pembayaran THR 2024. /UNSPLASH/@javaistan

BERITA DIY - Telah viral link PDF kurir dan driver ojol dapat THR Lebaran 2024. SE Kemnaker tentang THR karyawan swasta lengkap dengan aturan skema pembayaran THR 2024.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan jika kurir logistik dan driver ojek online (ojol) wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Ida Fauziyah menegaskan bahwa meskipun hubungan kerja antara ojek online dan kurir logistik dianggap sebagai kemitraan, namun keduanya tetap dianggap sebagai pekerja waktu tertentu (PKWT).

Alhasil, perusahaan operator ojol seperti Grab dan Gojek wajib membayar THR Lebaran 2024 kepada driver dan kurirnya.

Baca Juga: THR PNS 2024 Kapan Cair? Apakah Honorer Dapat Tunjangan Hari Raya?

Link PDF aturan SE driver ojol dapat THR 2024

Kemnaker telah menerbitkan aturan Surat Edaran (SE) tentang THR Lebaran 2024 bagi karyawan swasta, termasuk driver ojol dan kurir paket.

Adalah Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret lalu mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam SE THR 2024 tersebut, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh.

Pemberian THR keagamaan harus dilakukan secara sepenuhnya dan tidak boleh melewati batas waktu 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Hindari Uang THR Palsu, Cara Tukar Uang Baru Resmi Bank Indonesia 2024: Jadwal, Lokasi dan Syaratnya

Berikut link download PDF SE driver ojol dapat THR Lebaran 2024: LINK KLIK DI SINI.

Skema pembayaran THR karyawan swasta 2024

Secara rinci, begini aturan skema pembayaran THR 2024 bagi karyawan swasta:

Pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, dan pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berhak menerima THR.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan akan dihitung secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah.

Sebagai ilustrasi, pekerja A menerima upah sebesar Rp 4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Oleh karena itu, THR yang diterima adalah 6 dibagi 12 kemudian dikalikan dengan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak menerima THR sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga: Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja? Simak Penjelasan Selengkapnya!

Bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Namun, jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Demikianlah viral link PDF kurir dan driver ojol dapat THR Lebaran 2024. SE Kemnaker tentang THR karyawan swasta lengkap dengan aturan skema pembayaran THR 2024.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler