BERITA DIY- Simak informasi selengkapnya di sini cara DC agar tidak tagih utang ke keluarga usai galbay dan daftar pinjol atau pinjaman online OJK yang belum punya debt collector.
Berbagai aplikasi pinjol atau pinjaman online yang marak ditemukan sekarang ini membuat masyarakat harus berhati-hati untuk memilik pinjol yang aman untuk digunakan agar tidak mendapatkan risiko yang tinggi.
Seperti diketahui salah satu risiko yang ditakuti adalah dikejar DC atau debt collector yang datang ke rumah menagih utang pinjol, terlebih utang sudah berlarut-larut.
Oleh karena itu OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meminta agar nasabah tidak menggunakan pinjol atau pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
Karena hal itu bisa membahayakan diri Anda. DC pinjol ilegal tidak akan tahu tempat dan waktu dalam melakukan penagihan, seperti banyaknya kasus-kasus penagihan secara sembarangan di tempat publik.
Bukan hanya malu yang didapat dari lingkungan nasabah yang galbay dan dikejar DC nantinya akan mendapati skor BI Checking kotor sehingga tidak meminjam lagi di aplikasi pinjol OJK manapun atau bank lain.
Agar hal itu terjadi, sebaiknya segera melakukan pelunasan utang jika saat sedang galbay, terlebih meminjam di pinjol ilegal, karena sampai kapanpun Anda tidak akan bisa bebas dari kejarannya.
Berbeda dengan hal itu, memakai pinjol legal OJK masih aman karena, DC atau debt collector akan diatur cara penagihannya atau memiliki etika yang harus dipatuhi sehingga mereka hanya boleh menagih sesuai alamat rumah yang terdaftar.
Baca Juga: Setop Bayar Langsung ke DC Pinjol! Pakai Cara OJK Ini agar Debt Collector Batal ke Rumah usai Galbay
Walaupun begitu, memakai pinjol legal atau ilegal sebaiknya dihindari jika tidak ingin mendapatkan risiko yang telah disebutkan dan agar BI Checking Anda tetap bersih.
Jika ingin menggunakannya pastikan terlebih dahulu Anda memiliki penghasilan tetap setiap bulannya dan aturlah pengeluaran dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi galbay atau gagal bayar.
Anda juga harus menggunakan pinjol legal OJK agar aman dan menariknya saat ini masih ada beberapa pinjaman online yang belum mempunyai DC atau debt collector lapangan untuk menagih utang.
Daftar DC Pinjol Belum Punya DC
Berikut daftar pinjaman online OJK yang belum memiliki DC dan aman untuk digunakan walaupun galbay atau gagal bayar serta sudah memiliki izin resmi:
1. Kredito
2. Adakami
3. KTA KILAT
4. Kredinesia-Pinjaman Online
5. UKU
6. Rupiah Cepat (Rucep)
7. Kredito
8. AdaPundi
9. CashWagon
10. Uatas
11. Finmas
12. Pinjam Gamoang
13. Bantusaku
14. UangMe
15. MUCash
Meskipun tidak memiliki DC, Anda tetap berkewajiban untuk membayar utang hingga lunas agar nama atau skor BI Checking tetap bersih dan sewaktu-waktu bisa menggunakan pinjol lagi.
Nasabah yang saat ini khawatir didatangi DC karena dalam masa galbay, ketahui cara di bawah ini agar debt collector tidak menagih utang ke rumah atau ke keluarga lain:
1. Meminta keringanan
Cara ini cukup ampuh digunakan, dengan meminta keringanan kepada jasa pinjol atau pinjaman online maka DC tidak akan teror utang sesuai dengan jangka pelunasan yang telah dijanjikan.
2. Lunaskan Utang Secepat Mungkin
Walaupun sekarang ini Anda belum punya cukup uang untuk melunasi, Anda bisa lakukan berbagai cara agar utang lunas, seperti cara aman yaitu menjual salah satu barang berharga dan segeralah lunasi utang pinjol.
3. Membayar cicilan satu persatu
Hal lain yang mungkin bisa Anda lakukan yaitu, meminta ke pihak pinjol atau DC melunasi utang cicilan satu persatu terlebih dahulu, dengan syarat saat DC ke rumah cicilan keterlambatan bulan pertama langsung Anda bayarkan di aplikasi.
Jika galbay sudah dua bulan, maka bulan kedua akan diberikan keringanan oleh DC pinjol OJK untuk membayarnya satu minggu kemudian, maka patuhilah aturan tersebut agar Anda tidak diteror.
Sekian informasi mengenai cara DC agar tidak tagih utang ke keluarga usai galbay dan daftar pinjol atau pinjaman online OJK yang belum punya debt collector.***