Cara Adukan DC Pinjol yang Tak Sesuai Etika Penagihan OJK di HP usai Galbay dan Cara Hentikan Teror

21 Juli 2023, 10:54 WIB
Cara adukan DC pinjol atau pinjaman online yang tak sesuai etika penagihan OJK online di HP usai galbay dan cara hentikan teror. /Ilustrasi PIXABAY/Fotorech

BERITA DIY- Ketahui informasi selengkapnya cara adukan DC pinjol yang tak sesuai etika penagihan OJK online di HP usai galbay dan cara hentikan teror.

Seiring berjalannya waktu, saat ini banyak sekali masyarakat yang menggunakan pinjol atau pinjaman online untuk mengatasi masalah keuangan.

Maraknya aplikasi pinjol ini, membuat masyarakat tergiur dengan limit serta cara penggunaannya yang mudah sehingga uang lebih cepat cair di rekening.

Namun yang perlu Anda waspadai adalah galbay atau gagal bayar karena DC akan datang ke rumah untuk meneror utang, bahkan menjatuhkan harkat dan martabat Anda di lingkungan bermasyarakat.

Baca Juga: Tanpa Bayar Langsung ke DC Pinjol, Ini Cara agar Debitur Galbay Utang Pinjaman Online Tidak Diteror

Namun sebenarnya Anda bisa adukan DC pinjol yang tak sesuai etika penagihan ke OJK, ketahui cara laporkan teror berlebihan atau intimidasi dari DC ke Polisi hingga OJK online lewat HP.

Hanya perlu diingat, sebaiknya penggunaan pinjol dihindari apabila tidak ingin terjerat masalah utang atau DC yang teror ke rumah bahkan kontak, usahakanlah meminjam ke orang lain yang terpercaya yang tidak memakai bunga.

Cara Lapor Teror DC Online di HP

Berikut cara yang bisa Anda lakukan jika ingin terhindar dari teror DC yaitu dengan melapor ke instansi-instansi terkait bisa online lewat HP dengan membuka link di bawah ini:

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman.

2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs berikut:

Kepolisian
- Kunjungi laman https://patrolisiber.id

- Kirim e-mail ke info@cyber.polri.go.id

Baca Juga: Cara Bebas dari Jerat DC Pinjol, Ini Syarat dari OJK agar Nama Bersih dan DC Setop Teror Utang usai Galbay

Satgas Waspada Investasi (SWI)

- Ajukan pengaduan ke SWI untuk pemblokiran. Caranya dengan mengirim e-mail ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Kemenkominfo

- Kunjungi laman aduankonten.id

- Kirim e-mail ke aduankonten@kominfo.go.id

- Kirim pesan WhatsApp di nomor 08119224545

3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Anda yang saat ini masa galbay, simak juga cara hentikan teror DC atau debt collector pinjol yang datang ke rumah usai galbay atau gagal bayar:

Baca Juga: Cara Pengajuan Keringanan Utang Pinjol Legal OJK usai Galbay, Dijamin Diterima dan DC Setop Teror ke Rumah

1. Restrukturisasi pinjaman

Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah meminta restrukturisasi kepada DC atau pihak pinjaman online. Restrukturisasi adalah meminta keringanan pembayaran karena nasabah atau pengguna pinjol sedang mengalami kesulitan.

Beberapa pinjol nantinya akan meminta Anda untuk membuat surat permintaan restrukturisasi atau keringanan dan akan diuji kelayakannya.

Apabila nasabah benar-benar dalam keadaan sulit, maka DC atau pinjol akan memberikan keringanan. Hal yang isa diberikan pinjol yaitu memperpanjang durasi pelunasanm mengurangi tunggakan bunga hingga menambah fasilitas pinjaman.

2. Jual salah satu barang berharga

Jika surat permohonan restrukturisasi Anda tidak diterima oleh pihak pinjol. Maka hal yang dapat Anda lakukan adalah menjual salah satu barang yang Anda miliki yang harganya sebanding dengan nilai utang Anda.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal OJK 2023 Limit Tinggi Bunga Rendah dan Syaratnya, Dijamin Nama BI Checking Aman

Namun sebaiknya, apabila Anda sudah mengetahui jauh-jauh hari akan gagal bayar atau memiliki kesulitan dan takut DC teror kontak atau ke rumah, Anda bisa mencari penghasilan lebih agar utang dapat tertutupi.

3. Laporkan teror DC

Sebagai pengguna pinjol, Anda dituntut juga harus bijak dalam memilah etika-etika yang tidak wajar dilakukan oleh DC agar tidak terjadi keributan.

Salah satu sikap yang bisa Anda lakukan jika ada teror DC yang mengintimidasi atau menjatuhkan harkat dan martbat Anda, tentunya Anda dapat melapor ke Polisi, Kemenkominfo dan otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Demikian informasi mengenai cara adukan DC pinjol yang tak sesuai etika penagihan OJK online di HP usai galbay dan cara hentikan teror.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler