Cara Cek BI Checking Via HP untuk Nasabah Galbay Pinjol dan Cara Bersihkan Skor di SLIK OJK

- 11 Juli 2023, 12:05 WIB
Cara cek BI Checking via HP untuk nasabah galbay atau gagal bayar pinjaman online (pinjol) dan cara bersihkan skor di SLIK OJK.
Cara cek BI Checking via HP untuk nasabah galbay atau gagal bayar pinjaman online (pinjol) dan cara bersihkan skor di SLIK OJK. /PIXABAY/AhmadArdity

BERITA DIY- Ketahui informasi selengkapnya cara cek BI Checking via HP untuk nasabah galbay atau gagal bayar pinjaman online (pinjol) dan cara bersihkan skor di SLIK OJK.

Nasabah yang saat ini galbay pinjol atau pinjaman online banyak yang ingin mengetahui skor BI Checking di SLIK OJK. Ternyata sekarang skor tersebut bisa di cek melalui HP.

Teruntuk Anda yang menggunakan pinjaman online atau aplikasi pinjol dan dalam masalah utang yang tidak dibayar dalam kurun waktu yang lama, lebih baik cek terlebih dahulu nama BI Checking agar bisa segera dilakukan pemutihan atau dibersihkan.

Sebagaimana diketahui OJK tidak akan memberi izin kepada nasabah galbay atau tidak membayar utang untuk meminjam pinjol lagi jika skor BI Checking masih tinggi.

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal yang Masih Aktif 2023, Benarkah Pinjaman Online Tak Berizin OJK Tidak Perlu Dibayar?

Galbay adalah permasalahan yang sering dialami oleh pengguna pinjol, padahal banyak risiko yang didapat jika tidak membayar utang tepat waktu seperti akan didatangi DC dan skor BI Checking di SLIK OJK.

Anda yang belum pernah menggunakan aplikasi pinjaman online atau pinjol, sebaiknya menghindari jika tidak ingin terkena risiko tersebut, Anda bisa meminjam uang ke orang terpercaya dan tidak berbunga.

Terlebih Anda yang hendak menggunakan pinjol ilegal, karena OJK tidak bertanggung jawab apabila ada DC tidak beraturan menagih utang ke rumah, walaupun pinjol ilegal tidak masuk BI Checking.

Nasabah yang saat ini sudah menggunakan pinjol dan terjerat galbay, ketahui berikut ini cara cek BI Checking via HP agar Anda bisa melakukan pemutihan sesegera mungkin, berikut caranya:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah