BERITA DIY- Ketahui informasi mengenai cara cek pinjol atau pinjaman online legal atau ilegal di OJK dan cara terhindar dari skor BI Checking serta teror DC usai galbay (gagal bayar).
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, Penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Seperti diketahui saat ini banyak pinjol atau pinjaman online yang beredar dengan limit pinjaman yang menarika gar calon nasabah tertarik untuk menggunakan aplikasinya.
Oleh sebab itu, agar Anda tidak terjebak pinjol ilegal, OJK memberi cara agar Anda bisa cek legalitas pinjaman online yang ingin digunakan, baca hingga akhir artikel.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Via HP untuk Nasabah Galbay Pinjol dan Cara Bersihkan Skor di SLIK OJK
Pinjaman online memang sudah tidak asing lagi saat ini, karena sudah menjadi alternatif bagi masyarakat yang kesusahan dalam masalah uang.
Namun penting untuk diingat, pinjol memiliki banyak risiko apabila terjadi galbay atau gagal bayar karena DC akan menghampiri rumah Anda untuk menagih utang. Serta secara data perbankan, skor BI Checking Anda juga menjadi ancaman.
Sebainya Anda menghindari penggunaan pinjol, usahakanlah mencari pinjaman ke orang yang terpercaya dan tidak ada bunganya agar nama Anda tetap aman.
Sebelum menggunakan pinjol ada baiknya, Anda memahami perbedaan ciri-ciri pinjol legal atau ilegal agar tidak tertipu dengan DC yang akan ke rumah untuk meneror utang.