Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran PBI: Ini Syarat Agar Iuran Bulanan Gratis

31 Mei 2023, 10:35 WIB
Ilustrasi - Cara pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), ini syarat agar gratis tidak perlu bayar iuran bulanan lagi. /Tangkap layar bpjs-kesehatan.go.id

BERITA DIY - Simak cara pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Cek syarat yang diperlukan, gratis tak perlu bayar iuran bulanan lagi.

Iuran BPJS Kesehatan bisa dibayarkan secara mandiri, namun bagi masyarakan kurang mampu, Pemerintah telah siapkan PBI atau Penerima Bantuan Iuran sehingga peserta tak perlu bayar iuran bulanan.

Lalu bagaimana cara jika ingin pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI? Pastikan Anda mengetahui syarat dan langkahnya agar iuran bulanan jadi gratis.

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri perlu membayar iuran rutin tiap bulannya secara individu. 

Baca Juga: Cara Ubah Email di JKN untuk BPJS Kesehatan Lewat HP Mudah Bisa Pakai Mobile JKN

Namun jika suatu ketika keadaan berubah dan peserta ingin pindah dari pembayaran mandiri ke PBI yang dibiayai oleh Pemerintah, maka peserta bisa mengajukan perubahan.

Ketika sudah terdaftar sebagai PBI, maka iuran menjadi gratis karena sudah dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk mengurusnya, Anda perlu datang ke kantor Dinas Kesehatan di kabupaten domisili dan ke kantor BPJS Kesehatan.

Inilah syarat dan tata cara pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, dilansir dari laman Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur.

Syarat Pindah ke PBI:

  • Bawa fotokopi KK dan KTP masing-masing sebanyak 2 lembar
  • Bawa SKTM dari Kantor Desa atau Kelurahan
  • Bawa materai 10.000 sebanyak 2 lembar
  • Bawa 1 lembar fotokopi bukti pembayaran BPJS Kesehatan terakhir

Baca Juga: Cara dan Syarat Pindah Faskes di BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN secara Online dan Mudah!

Tata Cara Pindah Jadi PBI:

1. Kunjungi kantor Dinas Kesehatan di kabupaten sesuai domisili Anda

2. Sampaikan kepada petugas verifikator jika Anda ingin mengajukan perubahan kepersertaan BPJS Kesehatan mandiri menjadi PBI

3. Petugas verifikator akan melakukan pengecekan NIK dan memastikan jika Anda terdaftar di KLS III serta sudah melunasi iuran BPJS

4. Serahkan dokumen persyaratan ke petugas

5. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen

6. Petugas akan mengisi formulir peralihan BPJS mandiri ke PBI

7. Petugas juga akan menjelaskan langkah selanjutnya yang harus dilakukan, yakni terkait langkah mengurus perpindahan di kantor BPJS Kesehatan.

8. Anda perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan sesuai arahan dari Dinas Kesehatan

Baca Juga: Tidak Perlu Surat Resign! Cara Mengubah Jenis Kepesertaan dan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri

Itulah cara pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan syarat yang diperlukan, gratis tak perlu bayar iuran bulanan lagi.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler