Alhamdulillah Gaji 13 PNS Cair Bulan Juni, Tanggal Berapa? Simak Sumber Gaji dan Komponennya

30 Mei 2023, 08:20 WIB
Alhamdulillah gaji 13 pns cair bulan juni tahun 2023 di awal bulan, simak tanggal, sumber gaji, dan komponen-komponennya. / Pixabay/Mohamed_hassan

BERITA DIY – Alhamdulillah kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba, gaji 13 PNS cair bulan Juni 2023. Berikut informasi terkait tanggal pencairan, sumber, dan komponen gaji yang diterima.

Jumat, 26 Mei 2023 seperti dikutip BERITA DIY dari laman resmi Djpb.kemenkeu.go.id bahwa sudah dilaksanakan rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji 13 PNS.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 telah mengatur besaran dan komponen gaji 13 PNS.

Besaran gaji 13 PNS tahun 2023 ini berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: Gaji Capai Rp 15 Juta per Bulan, Ini Lowongan Kerja LPPI Bank Indonesia! Dibuka sampai 4 Juni 2023

Bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Mei ini.

Kemudian untuk Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juni 2023, maka gaji ke-13 tahun 2023 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan.

Sedangkan untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Mei 2023, maka Aparatur Negara tersebut diberikan gaji ke-13 tahun 2023 bagi pensiun yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.

Berikut adalah informasi tanggal pencarian, sumber penghasilan, dan komponen gaji 13 yang akan diterima oleh PNS.

Baca Juga: Ingat! Gaji Ke-13 PNS Tidak Cair 100 Persen, Bisa Dibayarkan 5 Juni 2023, Simak Komponen Perhitungan di Sini

Dikutip BERITA DIY dari laman Jdih.kemenkeu.go.id bahwa berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 6 pasal 1 menyebutkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

-Gaji pokok.

-Tunjangan keluarga.

-Tunjangan pangan.

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

-50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pasal 7 ayat 1 bahwa gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi calon PNS terdiri atas:

Baca Juga: Segini Besaran Gaji ke 13 Tahun 2023 yang Bakal Diterima PNS, Ini Daftar Penerima Terbaru: Cair 5 Juni 2023

-80% dari gaji pokok PNS.

-Tunjangan keluarga.

-Tunjangan pangan.

-Tunjangan umum.

-50% tunjangan kinerja.

Kemudian pada Pasal 7 ayat 2 untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi calon PNS terdiri atas:

-80% dari gaji pokok PNS.

-Tunjangan keluarga.

-Tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Buruan Daftar! Ada Lowongan Kerja Lulusan SMA, SMK, MA di First Media, Gaji Rp 4 Jutaan per Bulan

-Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Komponen Gaji ke-13 PNS terdiri atas:

-Pensiun pokok.

-Tunjangan keluarga.

-Tunjangan pangan.

-Tunjangan penghasilan.

Surat Perintah Membayar (SPM) untuk gaji ke-13 tahun 2023 bagi PNS diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 29 Mei 2023 dan untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2023 mendatang.

SPM gaji ke-13 tahun 2023 bisa diajukan ke KPPN mulai Senin, 29 Mei 2023 dan untuk SP2D akan diterbitkan tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga: Selamat! Gaji ke-13 PNS 2023 Sebentar Lagi Cair, Berapa Besarannya? Ini Daftar Siapa Saja Penerimanya

SPM gaji 13 tahun 2023 sudah bisa diajukan ke KPPN mulai tanggal 5 Juni 2023 nanti. SP2D diterbitkan sesuai tanggal actual dari ketentuan yang berlaku.

Itulah informasi terkait tanggal, sumber penghasilan, dan komponen gaji 13 PNS tahun 2023 yang Alhamdulillah cair pada 5 Juni 2023 mendatang.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler