Ingat! Gaji Ke-13 PNS Tidak Cair 100 Persen, Bisa Dibayarkan 5 Juni 2023, Simak Komponen Perhitungan di Sini

29 Mei 2023, 15:56 WIB
Ilustrasi - Ingat, gaji ke-13 bagi PNS tidak cair 100 persen, bisa dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023, simak komponen perhitungan di sini. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Ingat, gaji ke-13 bagi PNS tidak cair 100 persen, bisa dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023, simak komponen perhitungan di sini.

Kabar gembira, gaji ke-13 bagi aparatur negara mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, guru hingga dosen segera cair dalam waktu dekat ini.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ke-13 2023 Nomor S-448/KPN.0803/2023, Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan muai tanggal 5 Juni 2023.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pun juga diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Guru, Dosen Cair pada Waktu Ini, Tanggal Berapa? Ini Kata Sri Mulyani

Maka dengan ini, bisa saja gaji ke-13 bisa cair dan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Namun perlu diingat, bahwa gaji ke-13 tahun 2023 ini tidak cair sepenuhnya atau 100 persen.

Sebagaimana dilansir dari kemenkeu.go.id, komponen gaji ke-13 di tahun 2023 akan terdiri dari gaji atau pensiunan pokok serta tunjangan melekat paling banyak 50 persen.

Hal tersebut berlaku bagi seluruh aparatur negara baik PNS, PPPK, TNI, Polri, guru hingga dosen.

Baca Juga: Jangan Kaget! Ini Rincian Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Guru Cair Juni 2023, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 ini juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Dasar komponen yang menjadi perhitungan terkait besaran gaji ke-13 yaitu sesuai penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 lalu.

Berikut komponen untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara seperti PNS, PPPK, TNI, Polri hingga guru dan dosen.

Pembayaran dari APBN
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Tinggal Hitung Hari! Gaji ke-13 PNS, Guru, dan Dosen Bakal Cair, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Soal Besarannya

Pembayaran dari APBD
- 80% persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.

Demikian informai gaji ke-13 bagi PNS yang tidak cair 100 persen, bisa dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023, serta komponen perhitungan.***

 
Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler