Tilang Manual Bagi Pengguna Jalan Mulai Berlaku Lagi, Berikut Jenis-jenis Pelanggarannya

19 Mei 2023, 17:58 WIB
tilang manual bagi pengguna jalan mulai berlaku lagi, berikut jenis-jenis pelanggaran yang akan dikenakan oleh pengendara bermotor. /Freepik/@freepik

BERITA DIY – Tilang manual kembali diberlakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berikut jenis-jenis pelanggaran yang harus diketahui oleh pengguna jalan agar tidak terkena tilang.

Bulan Oktober 2022 tilang manual sempat dihilangkan dan sekarang kembali diberlakukan. Hal ini disebabkan karena pelanggaran lalu lintas semakin meningkat.

Hal itu dikarenakan keterbatasan dari kamera elektronik atau kamera ETLE dalam menjangkau lokasi. Pemantauan di beberapa lokasi pun menjadi luput sehingga Kapolri kembali memberlakukan tilang manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho pada Senin, 15 Mei 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi Mei 2023 di Daerah Ini, Menyasar Pelanggaran Lalin Tak Terdekteksi Kamera ETLE

Aktifnya kembali tilang manual bukan kemudian meniadakan tilang ETLE. Melainkan, tilang manual ini sebagai pendukung tilang ETLE yang tidak terpantau oleh kamera ETLE.

Sehingga pengguna jalan tidak dapat dengan seenaknya melakukan pelanggaran karena merasa luput dari pantauan kamera ETLE.

Berikut jenis-jenis pelanggaran yang akan dikenakan pada tilang manual:

  1. Berkendara di bawah umur.

Polisi akan menilang pengguna jalan yang diketahui masih berada di bawah umur.

  1. Berboncengan lebih dari satu.

Polisi tidak segan-segan melakukan tilang kepada pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu. Jika terpantau ada pengendara motor yang nekat membonceng dua penumpang, polisi tentu akan menilangnya.

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang Lewat WA, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Agar Tidak Tertipu

  1. Pengguna ponsel saat berkendara.

Pengguna jalan baik itu pengendara roda dua maupun roda empat yang ketahuan bermain ponsel akan langsung ditilang oleh polisi karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

  1. Tidak mematuhi lampu merah.

Bagi pengguna jalan yang menerobos lampu merah sudah pasti akan langsung kena tilang.

  1. Tidak menggunakan helm.

Helm sangat penting digunakan oleh pengendara motor sebagai alat keselamatan selama berkendara. Jika polisi melihat ada pengendara motor yang tidak tertib seperti ini, maka akan tilang langsung diberikan.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE Lewat Online di etle-pmj.info

  1. Melawan arus.

Polisi akan menilang pengguna jalan yang melawan arus karena tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga orang lain.

  1. Melampaui batas kecepatan.

Berkendaralah dengan kecepatan yang wajar jika tidak ingin terkena tilang manual.

  1. Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

Pengendara yang mabuk akan langsung dikenakan tilang.

  1. Kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi.

Melakukan modifikasi kendaraan secara berlebihan jangan heran jika nantinya polisi akan mengenakan tilang.

Baca Juga: Cara Cepat Mengurus Tilang Elektronik Secara Mudah dan Anti Ribet Tanpa Perlu Ke Pengadilan

  1. Pengguna kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan.

Polisi akan langsung menilang pengguna kendaraan bermotor yang menyalahi aturan, dengan menggunakan kendaraan tersebut tidak sesuai dengan fungsinya.

  1. Kendaraan ODOL (Over Load Over Dimension).

Kendaraan yang diketahui ODOL seperti membawa banyak beban, akan langsung ditindak oleh polisi dengan memberikan tilang.

  1. Tidak ada plat nomor/pelat nomor palsu.

Jika diketahui kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan plat nomor atau ternyata plat nomor tersebut palsu, jangan harap lolos dari tilang.

Itulah dua belas jenis pelanggaran yang akan diberikan kepada pengguna jalan jika terbukti melakukan pelanggaran. Polri juga akan memastikan polisi yang bertugas bekerja dengan semestinya. Jika nantinya diketahui melakukan pelanggaran, maka Polri tidak segan-segan pula memberikan sanksi tegas kepada polisi yang melakukan tindak penyimpangan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler