Update Kasus Dugaan Jaksa Peras Guru SD di Sumatera Utara, Jaksa EKT Dicopot dari Jabatannya?

16 Mei 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi jaksa. Dugaan jaksa peras guru SD di Sumatera Utara, Jaksa EKT dicopot sementara dari jabatannya dan terancam diproses pidana. /Pixabay/sergeitokmakov

BERITA DIY - Berikut informasi dugaan Jaksa peras guru SD di Sumatera Utara, Jaksa EKT dicopot sementara dari jabatannya dan terancam diproses pidana.

Sebuah video viral mengenai seorang jaksa di Sumatera Utara diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD.

Sebuat video yang tersebar di Instagram terekam sebuah percakapan yang diduga merupakan seorang guru SD dan oknum jaksa di Kabupaten batubara, Sumatera utara.

Dalam cuplikan video yang beredar, oknum Jaksa berinisial EKT diduga melakukan pemerasan terhadap guru SD terkait perkara yang sedang menjerat anaknya.

Baca Juga: Tuntutan Richard Eliezer Berapa Tahun? Ini Daftar Hukuman yang Dituntut Jaksa Penuntut Umum di Sidang Hari Ini

Guru berinisial S ini diduga sedang mengurus anaknya yang ditangkap atas tuduhan kepemilikan narkoba pada 12 Januari 2023.

Dalam video itu, oknum Jaksa EKT meminta uang DP (down payment) sekira Rp35 juta jika S ingin anaknya direhabilitasi.

“Saya itu gak bisa diperas, orang gak ada uang. Ada uang, saya kasihlah tambahannya 5 (juta rupiah). Itulah, bingungnya Bu. Saya kasih sayang, kita WhatsApp-an, lunas ini adanya 5 juta saya kirim,” kata S sambil merekam secara diam-diam dikutip dari Instagram @undercover.id.

Selain itu oknum jaksa yang diketahui berinisial EKT ini mengancam jika tidak membayar maka tidak akan mengurus rehabilitasi terhadap sang anak.

Baca Juga: Profil PT Ikeda Indonesia Barkah yang Kena Kasus Staycation 'Tidur Bareng Bos' demi Kontrak Kerja

Update Kasus Jaksa EKT

Mengutip dari Instagram @kejaksaanri, oknum jaksa EKT diketahui sudah dicopot jabatannya untuk sementara guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," kata akun Instagram Kejaksaan RI, Senin 15 Mei 2023.

Lebih lanjut disampaikan, bila Jaksa EKT terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses hukum dan dihukum yang setimpal.

Mengutip dari ANTARA, jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses secara pidana EKT.

Baca Juga: Kasus Sifilis di Indonesia Meningkat: Ini Penyebab, Gejala dan Pengobatan Penyakit Pada Sistem Reproduksi

Oknum jaksa yang diduga memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba, bila hasil pemeriksaan pengawasan menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pemerasan.

Perintah Jaksa Agung RI disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.

"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," kata Ketut dikutip dari ANTARA pada Senin, 15 Mei 2023.

Ketut menyebut saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara.

Baca Juga: Profil Lina Mukherjee, Lahir di Mana, Nama Asli Siapa? Jadi Tersangka Penista Agama Kasus Makan Babi

Oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.

Demikian informasi dugaan jaksa peras guru SD di Sumatera Utara, Jaksa EKT dicopot sementara dari jabatannya dan terancam diproses pidana.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler