Selamat! NIK Terdaftar Di Sini Masuk Daftar 10 Ribu Penerima Rp 4,2 Juta 2023 Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2023, 12:56 WIB
Ilustrasi. Login kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan cek BSU 2023 dengan NIK, daftar BSU 2023 online Mei, dan Pospay BLT Subsidi Upah. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari login kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan cek BSU 2023 dengan NIK, daftar BSU 2023 online Mei, dan Pospay BLT Subsidi Upah.

Selamat! NIK KTP pekerja terdaftar di link resmi masuk daftar 10 juta penerima Rp 4,2 juta tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program yang dijalankan oleh pemerintah dalam rangka membantu pekerja dan buruh yang terdampak pandemi COVID-19.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi yang dialami oleh para pekerja dan buruh dengan memberikan subsidi upah sebagai bentuk dukungan finansial bagi mereka.

Baca Juga: Pekerja Input NIK ke Link Ini Agar Dapat Rp 600 Ribu di Mei 2023, Cair Tak Perlu Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

BSU pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah pada tahun 2020, ketika pandemi COVID-19 mulai menyebar dan berdampak luas pada perekonomian global.

Melihat adanya penurunan daya beli masyarakat dan PHK yang terjadi di berbagai sektor, pemerintah kemudian merumuskan program ini sebagai salah satu solusi untuk membantu pekerja dan buruh yang terdampak.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ke pekerja dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima bantuan ini ditentukan berdasarkan data yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pekerja Cek KTP! BLT Rp700 Ribu Masih Cair ke 21 Juta Penerima di 2023, Daftar Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proses pencairan menjadi lebih cepat dan efisien.

Nominal bantuan yang diberikan dalam program ini adalah sebesar Rp 600.000 per bulan per pekerja pada tahun 2020, atau kali pertama dijalankan.

Bantuan ini diberikan selama 4 bulan sesuai kebijakan pemerintah, dengan tujuan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk mengecek apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah.

  • Pada halaman tersebut, biasanya akan tersedia fitur pencarian atau pengisian data untuk mengecek status penerima bantuan. Masukkan data yang diperlukan, seperti nomor KTP, nomor BPJS Ketenagakerjaan, atau data lain yang diminta.

  • Setelah mengisi data yang diperlukan, klik tombol "Cek" atau "Proses" untuk menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan.

  • Jika seseorang termasuk dalam daftar penerima bantuan, informasi mengenai nominal bantuan yang diterima dan jadwal pencairan bantuan akan ditampilkan pada halaman tersebut.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar 10 Juta Penerima Rp 2,4 Juta di Mei 2023 Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.

Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Kartu Prakerja yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.

Adapun Kartu Prakerja di 2023 dijalankan dengan tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan pekerja maupun pengangguran.

Berbeda dengan tahun 2020 hingga tahun 2022, di mana Kartu Prakerja berjalan sebagai program semi bansos untuk membantu masyarakat di tengah pandemi.

Baca Juga: Pekerja Dapat BLT 750 Ribu di Mei 2023 Meski Dapat BSU Kemnaker, Daftar Kesini Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

Tercatat sejak tahun 2020 hingga 2022, Kartu Prakerja sudah membuka 47 gelombang. Ada jutaan pendaftar yang telah lolos seleksi Kartu Prakerja.

Salah satu penyebab Kartu Prakerja masih menjadi program favorit, yaitu dikarenakan insentif yang cair ke peserta lolos mencapai total Rp 600 ribu.

Adapun kuota pelatihan dibatasi untuk 10 ribu peserta karena menyesuaikan dengan program yang bisa disediakan oleh lembaga pelatihan yang dikurasi oleh manajemen pelaksana kartu pra kerja dengan jumlah yang masih terbatas.

Demikian penjelasan NIK KTP pekerja terdaftar di link resmi masuk daftar 10 juta penerima Rp 4,2 juta tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler