Total Rp 18 Juta, Sri Mulyani Beri Tambahan Tunjangan buat PNS Ini, Begini Rinciannya

30 April 2023, 09:11 WIB
Total Rp 18 juta, Menteri Keuangan Sri Mulyani beri tambahan tunjangan buat PNS ini. Cek rinciannya di sini. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

BERITA DIY - Total Rp 18 juta, Menteri Keuangan Sri Mulyani beri tambahan tunjangan buat PNS berikut ini. Cek rinciannya di sini.

PNS siap-siap, Sri Mulyani menandatangani aturan tentang tambahan tunjangan hingga Rp 18 juta bagi PNS pada 13 Maret 2023 dan berlaku mulai 1 April 2023.

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 April 2023.

PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Baca Juga: Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya

Sri Mulyani memberikan tunjangan tambahan hingga Rp 18 juta untuk semua PNS di Indonesia, tanpa terkecuali.

Pemerintah mencairkan tunjangan tambahan sebagai bentuk kepedulian kepada para PNS yang sudah mengabdikan diri pada negara.

Adapun tunjangan tambahan ini berbeda dengan tunjangan melekat PNS, misal tunjangan suami/istri maupun anak.

Tunjangan tambahan ini akan didapatkan oleh keluarga PNS, baik istri atau suami dan anak kandung.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Cek Rekening! Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Sebelum Lebaran 2023, Segini Nominalnya

Sebab, dalam PMK No 23 Tahun 2023, tunjangan tambahan total Rp 18 juta ini diberikan berkaitan dengan kematian, baik PNS, pensiunan maupun anggota keluarga intinya.

Dalam dituliskan PNS atau keluarga bisa mendapat tunjangan tambahan hingga total Rp 18 juta. Berikut rinciannya:

1. Peserta (PNS) atau pensiunan PNS yang meninggal dunia dapat tunjangan Rp 8 juta.

2. Suami/istri dari PNS meninggal dunia diberikan tunjangan Rp 6 juta.

Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

3. Anak kandung PNS meninggal dunia diberikan tunjangan Rp 4 juta.

Demikian rincian total Rp 18 juta tunjangan tambahan buat PNS dari Sri Mulyani dan rinciannya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler