BERITA DIY - Nominalnya bikin geleng-geleng. Ternyata komponen gaji 13 PNS tak cuma sekali upah, ada tunjangan lain.
Pemerintah sudah memastikan bakal kembali memberikan gaji 13 kepada jutaan PNS di Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah.
Pengumuman adanya gaji 13 ini disampaikan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani mengumumkan pencairan gaji 13 bersamaan dengan pengumuman terkait dengan THR Lebaran 2023.
Baca Juga: Mohon Maaf Banget, 2 PNS Ini Tidak Dapat THR 2023 dan Gaji 13, Cek Nominal Terbaru di SINI
Adapun untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada Juni 2023, berbeda dengan THR yang dibayarkan pada April 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Terkait dengan nominal gaji 13 PNS, pemerintah memang tidak hanya memberikan sebesar gaji pokok. Ada beberapa tunjagan yang diberikan.
Maka tak heran jika nominalnya bisa bikin geleng-geleng. Berikut komponen gaji 13 PNS 2023 yang bakal diterima abdi negara pada Juni 2023:
Baca Juga: THR PNS 2023 Belum Cair? Ini Jadwal Pembagian Tunjangan dan Daftar yang Memang Tidak Diberi THR
1. Gaji pokok, berikut daftarnya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:
- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).
Demikian info komponen gaji 13 PNS tak cuma sekali upah, ada tunjangan lain, nominalnya bikin geleng-geleng.***