BERITA DIY - Tanggal pencairan THR PNS 2023 sudah dipastikan Menpan RB melalui bocoran dari surat edaran yang beredar sejumlah media online, ini besaran THR PNS 2023 dan gaji ke 13.
Telah beredar surat edaran Menpan RB yang mengusulkan THR dan gaji ke 13 ASN (PNS dan PPPK, TNI Polri dan pensiunan) naik 10 persen.
Di dalamnya, surat edaran Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 juga telah memastikan tanggal pencairan THR PNS 2023 serta gaji ke 13.
Isi usulan Menpan RB tentang tanggal pencairan THR dan gaji ke 13 PNS sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 lalu.
Di mana tanggal cair THR PNS 2023 paling lambat disalurkan pada sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan pencairan gaji ke 13 pada awal bulan Juli.
Meski demikian, surat edaran tersebut hanyalah usulan Menpan RB yang akan diverifikasi atau diperiksa kembali oleh Presiden Joko Widodo serta Kementerian Keuangan.
Pasalnya, nanti pihak yang akan mengumumkan aturan besaran hingga tanggal pencairan THR PNS 2023 serta gaji ke 13 adalah Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani.
Diprediksi, Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani akan membacakan pengumuman peraturan THR PNS 2023 dan gaji ke 13 pada awal April. Atau lebih cepat setelah update cuti bersama dimajukan tanggal 19 April 2023.
Baca Juga: Hore! Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Tinggal Menghitung Jari, Ini Kata Sri Mulyani dan Besarannya
Intip besaran THR PNS 2023 dan gaji ke 13
Pada surat edaran Menpan RB tentang usulah THR PNS 2023 yang terbit Februari 2023 lalu juga berisi bahwa Tunjangan Kinerja ASN yang menjadi komponen pembentuk Tunjangan Hari Raya akan diberikan secara full.
Selain tukin, komponen THR PNS yang dibayarkan sebesar gaji pokok dalam sebulan antara lain tunjangan yang berhubungan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Adapaun besaran gaji ke 13 sama seperti THR PNS, perbedaanya hanya waktu pencairannya yang biasanya diberikan menjelang awal tahun akademik yakni pada Juni - Juli.
Sebagai gambaran, berikut gaji pokok ASN merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Info Besaran THR PNS 2023, Cair Kapan? Pahami Komponen Tunjangan Hari Raya Idul Fitri
Demikian info tanggal pencairan THR PNS 2023 sudah dipastikan Menpan RB melalui bocoran dari surat edaran lengkap besaran THR PNS 2023 dan gaji ke 13.***