Hore! Tanpa Sertifikasi Guru Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023, Begini Syarat dari Kemdikbud

20 Maret 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi. Hore, tanpa sertifikasi guru bisa dapat tunjangan 1 kali gaji di tahun 2023. Cek syarat dari Kemdikbud dalam ulasan ini. /PIXABAY/@Aditiotantra

BERITA DIY - Hore, tanpa sertifikasi guru bisa dapat tunjangan 1 kali gaji di tahun 2023. Cek syarat dari Kemdikbud berikut ini.

Kabar baik bagi para guru yang belum sertifikasi. Ada tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan tanpa sertifikasi.

Tunjangan 1 kali gaji pokok ini tanpa sertifikasi memang tidak diberikan ke semua guru. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Sebelum itu, seperti diketahui pemerintah memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada para guru sertifikasi melalui tujangan profesi guru (TPG).

Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2023, Kecuali 6 Guru Sertifikasi Ini

TPG ini memang tak mudah didapatkan. Para guru harus antre panjang untuk bisa PPG dan sertifikasi.

Tapi ternyata, tanpa sertifikasi pun guru bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok. Tunjangan khusus ini diberikan kepada para guru ASN.

Kemdikbud Ristek mengatur tujangan 1 kali gaji pokok tanpa sertifikasi melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Dalam aturan ini, tertulis syarat mendapatkan tunjangan 1 kali gaji tanpa sertifikasi yang harus dipenuhi guru. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Yes! Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023 Resmi Kemdikbud, Lengkapi Syarat Ini

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 yang Siap Cair di Tanggal Ini, Komponen Dibayar Penuh Dijamin Lebih Gede

Adapun daerah khusus yang dimaksud Kemdikbud yaitu terpencil atau terbelakang; dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; perbatasan dengan negara lain; mengalami bencana alam maupun bencana sosial; dan yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok tanpa sertifikasi ini merupakan kompensasi dari Kemdikbud kepada para guru. Oleh karena itu tunjangan khusus ini tidak selamanya cair.

Para guru bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok tanpa syarat sertifikasi ketika bertigas di daerah khusus.

Kemdikbud pun setiap tahunnya di bulan Maret melakukan pendataan ulang guru penerima tunjangan khusus, dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id. Data penerima guru ini diambil dari Dapodik. 

Baca Juga: Alhamdulillah! THR PNS, PPPK hingga Pensiunan Akan Dicairkan Sri Mulyani Tanggal Ini, Simak Jadwal Kapan Cair

Nah terkait pencairan tunjangan khusus di setiap daerah memang berbeda-beda. Sebab, pencairan tunjangan 1 kali gaji ini paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Demikian penjelasan tanpa sertifikasi guru bisa dapat tunjangan 1 kali gaji di tahun 2023, dilengkapi syarat dari Kemdikbud.***

Editor: F Akbar

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler