Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ternyata Ini Penentu Dapat Sertifikasi

14 Maret 2023, 12:40 WIB
Peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, tabel tunjangan profesi guru usai dihapus, dan gaji sertifikasi guru non PNS. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, tabel tunjangan profesi guru usai dihapus, dan gaji sertifikasi guru non PNS.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru usai RUU Sisdiknas disahkan, ternyata ini penentu dapat sertifikasi.

Pada pertengahan tahun 2022 lalu, Pemerintah melalui Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI mengumumkan tengah membahas Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam RUU Sisdiknas ini, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah dengan mengurai hambatan birokrasi hingga membenahi kesejahteraan guru.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG Diterima 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal Skema Baru TPG

Namun yang belakangan menjadi sorotan, yaitu mengenai pasal tunjangan profesi guru yang tak ada dalam RUU Sisdiknas. Dikhawatirkan TPG bakal dihapus.

Tentu hal tersebut kemudian menimbulkan gelombang protes, di mana tunjangan profesi guru selama ini menjadi pondasi kesejahteraan guru.

Tunjangan profesi guru atau TPG sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sertifikat pendidik atau serdik merupakan sertifikat yang didapatkan oleh pengajar usai menyelesaikan Program Profesi Guru (PPG) yang disyaratkan Kemendikbud.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, TPG Cair Rp 17 Juta

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan.

Di samping itu, sertifikat pendidik juga menjadi syarat seorang tenaga pengajar mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan Terbaru, TPG Cair Capai 17 Juta

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian penjelasan sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru usai RUU Sisdiknas disahkan, ternyata ini penentu dapat sertifikasi.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler