Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapuskan Tanpa PPG Terbaru, TPG Cair Capai 17 Juta

11 Maret 2023, 12:10 WIB
Peraturan tentang tunjangan sertifikasi guru terbaru, syarat penerima TPG non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tentang tunjangan sertifikasi guru terbaru, syarat penerima TPG non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapuskan tanpa PPG terbaru jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan pada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.

Adapun tunjangan profesi guru, pemberiannya kepada tenaga pendidik adalah amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, TPG Cair Rp 17 Juta

Salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, ialah dengan memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Usai memiliki sertifikat pendidik, seorang pengajar dapat mengajukan tunjangan profesi guru. Maka tak heran guru yang mendapat TPG disebut guru sertifikasi.

Saat ini pembentukan RUU Sisdiknas baru masuk pada tahap pertama, yakni perencanaan. Meski demikian ketika masuk Prolegnas, RUU tersebut ditarget selesai di 2024.

Yang belakangan menjadi sorotan publik, yaitu mengenai pasal tunjangan profesi guru yang hilang dari RUU Sisdiknas. Dikhawatirkan TPG bakal dihapus.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

Pendidikan profesi guru sendiri dapat ditempuh selama 1 hingga 2 tahun di lembaga kependidikan yang ditunjuk Kemendikbud. PPG merupakan program pengganti akta IV.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, Ini Nominal TPG

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi PPG Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Skema Baru TPG

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600.

Demikian penjelasan daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapuskan tanpa PPG terbaru jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler