Ini Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Nadiem Sebut 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat TPG

6 Maret 2023, 14:49 WIB
Peraturan tentang tunjangan profesi guru dihapuskan, syarat penerima TPG non PNS, dan berapa tunjangan sertifikasi guru honorer. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tentang tunjangan profesi guru dihapuskan, syarat penerima TPG non PNS, dan berapa tunjangan sertifikasi guru honorer.

Ketahui, berikut jenis baru tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan. Mendikbud Nadiem sebut 1,6 juta guru ini langsung dapat TPG.

Secara sederhana, sertifikasi guru merupakan istilah umum untuk menyebutkan tenaga pengajar yang telah mempunyai sertifikat pendidik yang disyaratkan.

Sertifikat pendidik sendiri bisa didapatkan melalui pendidikan profesi guru atau PPG, di mana pendidikan ini dijalani di lembaga yang ditunjuk Kemendikbud.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan Terbaru, TPG Cair Capai 17 Juta

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan itu merupakan pondasi kesejahteraan guru.

Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru, merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sejak pertengahan 2022 lalu, DPR RI bersama dengan Kemendikbud mengumumkan tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam RUU Sisdiknas itu, Pemerintah berencana mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan hingga membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Namun saat kali pertama muncul, RUU Sisdiknas ini dihujani kritikan. Salah satunya yaitu dikarenakan pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada.

Hal itu, dikhawatirkan para guru bakal menghapuskan tunjangan profesi guru. Padahal TPG selama ini dikenal sebagai pondasi kesejahteraan guru.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG Usai Diputihkan, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan jenis baru tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan. Mendikbud Nadiem sebut 1,6 juta guru ini langsung dapat TPG.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler