Pendataan Maret 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Segera Penuhi 5 Syarat INI

4 Maret 2023, 09:36 WIB
Ilustrasi - Pendataan Maret 2023, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Segera penuhi 5 syarat yang ada di sini. /PIXABAY/@ROMAN ODINTSOV

BERITA DIY - Pendataan Maret 2023, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Segera penuhi 5 syarat berikut ini.

Kabar baik bagi para guru yang belum sertifikasi. Kemdikbud Ristek membuka peluang bagi guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.

Tunjangan yang bakal didapatkan ini bukan tunjangan profesi guru artau TPG, maka memang tidak ada syarat harus sertifikasi. Adapun namanya tunjangan khusus.

Kemdikbud Ristek memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok ini kepada guru ASN, termasuk yang belum sertifikasi. Adapun pendataan penerima tahun ini dilakukan pada Maret 2023.

Baca Juga: Mantap! Maret 2023 Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I, Ini Jadwal Resmi TPG Kemdikbud Cair

Mengutip jendela.kemdikbud.go.id, guru penerima tunjangan 1 kali gaji pokok bukan TPG ini diperbarui setiap tahun. Nama penerima diambil dari data Dapodik setiap bulan Maret.

Nantinya, tunjangan khusus 1 kali gaji pokok cair paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.

5 syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi

Perlu diketahui, tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini diberikan pemerintah sebagai kompensasi setiap bulannya.

Tunjangan khusus ini termuat dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Maret 2023, Kecuali Masuk Daftar Guru Sertifikasi Ini

Guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok harus memenuhi setidaknya 5 syarat yang sudah ditetapkan, yaitu:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Selamat! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Usai Penuhi 5 Syarat INI, Pendataan Maret 2023

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Kemdikbud pun merinci daerah khusus yang dimaksud dalam syarat di atas, detailnya sebagai berikut:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

Baca Juga: RESMI Kemdikbud, Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023 Non TPG, Begini Caranya

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Dikarenakan ini merupakan kompensasi, maka penerima tunjangan khusus, termasuk guru non setifikasi, akan mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok hanya saat bertugas di daerah khusus.

Demikian info pendataan Maret 2023, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dengan penuhi 5 syarat yang sudah disebutkan.***

Editor: F Akbar

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler