Mantap! Maret 2023 Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I, Ini Jadwal Resmi TPG Kemdikbud Cair

4 Maret 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi - Mantap, pada Maret 2023 ada pencairan tunjangan profesi guru triwulan I. Simak jadwal resmi TPG Kemdikbud cair di sini. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Mantap, pada Maret 2023 akan ada pencairan tunjangan profesi guru triwulan I. Simak jadwal resmi TPG Kemdikbud cair berikut ini.

Tunjangan profesi guru atau TPG diketahui diberikan Kemdikbud Ristek setiap bulan pada guru sertifikasi. Namun, untuk pencairannya dilakukan per tiga bulan sekali.

Artinya ada 4 kali pencairan TPG 2023 dana setahun. Nah pada Maret 2023 ini merupakan jadwal pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan I. 

Pencairan TPG ini dilakukan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Setelah itu, pemerintah daerah akan mencairkan kepada para guru sertifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Maret 2023, Kecuali Masuk Daftar Guru Sertifikasi Ini

Oleh karena itu untuk pencairan TPG 2023 di setiap daerah tanggalnya akan berbeda-beda. Adapun jadwal resmi TPG Kemdikbud cair sebagai berikut:

- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga: Daftar Gaji dan TPG 2023, Sertifikasi Bakal Diputihkan Bagi 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan Segini

Ciri guru sertifikasi yang tak dapat TPG Maret 2023

Pencairan TPG 2023 kepada guru sertifikasi ini merupakan amanah dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya. 

Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru merupakan penghargaan bagi guru dan dosen yang sudah sertifikasi.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

TPG diberikan kepada guru sertifikasi baik bertastus PNS maupun non PNS. Adapun perbedaannya terletak pada nominal tunjangan profesi guru yang didapatkan.

Baca Juga: Tunjangan Guru 2023 Beda dari TPG, 1 Kali Gaji Cair untuk Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini, Cek DI SINI

Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.

Namun perlu jadi catatan, ada sejumlah guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru 2023. Berikut cirinya:

1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

Baca Juga: RESMI Kemdikbud, Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023 Non TPG, Begini Caranya

3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian info pada Maret 2023 ada pencairan tunjangan profesi guru triwulan I dilengkapi jadwal resmi TPG Kemdikbud cair.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler