1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Besaran Gaji TPG

28 Februari 2023, 13:13 WIB
Info tunjangan sertifikasi guru, tunjangan profesi guru diputihkan, besaran TPG non sertifikasi dan syarat penerima non PNS. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari info tunjangan sertifikasi guru, tunjangan profesi guru diputihkan, besaran TPG non sertifikasi dan syarat penerima non PNS.

Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, simak besaran gaji TPG.

Belakangan sejak pertengahan tahun 2022 lalu, tunjangan profesi guru atau TPG menjadi perbincangan hangat, terutama dari kalangan guru.

Hal ini awal mulanya dari Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang tengah dibahas oleh DPR RI dan Kemendikbud.

TERBARU HARI INI: 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023 Non Sertifikasi, TPG Cair Capai 17 Juta

Sebab dalam RUU Sisdiknas tersebut, tak ada pasal mengenai tunjangan profesi guru. Hal itu dikhawatirkan membuat TPG hilang jika RUU tersebut disahkan.

Tentu hal itu bakal menimbulkan protes keras dari kalangan guru. Sebab TPG selama ini menjadi pondasi kesejahteraan kalangan guru.

Tunjangan profesi guru atau TPG yang dikenal sebagai sertifikasi, merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah ke guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG, untuk menyiapkan SDM agar mempunyai keahlian khusus guru.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi PPG Diputihkan, Besaran TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai Rp20 Juta

TERBARU HARI INI: 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, simak besaran gaji TPG.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler