Bagaimana Cara Pelaporan SPT Tahunan di Bawah Rp500 Juta? UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku Kapan?

21 Februari 2023, 12:00 WIB
Bagaimana cara pelaporan SPT tahunan di bawah Rp500 juta, UMKM belum Rp500 juta bebas pajak berlaku kapan sek di sini. /tangkap layar/ereg.pajak.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi bagaimana cara pelaporan SPT tahunan di bawah Rp500 juta, UMKM belum Rp500 juta bebas pajak berlaku kapan sek di sini.

Cara pelaporan SPT tahunan di bawah Rp500 juta bagaimana khususnya bagi UMKM yang memiliki pendapatan tersebut banyak dicari.

Hal ini sebagaimana diketahui sedang ramai dibicarakan apakah penghasilan UMKM di bawah Rp500 juta kena pajak atau tidak.

Sebagai informasi, Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) tidak perlu membayarkan pajak penghasilan (PPh) dalam setahun.

Baca Juga: Syarat Lapor SPT Tahunan Perusahaan dan Pribadi, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Namun tidak semua pelaku usaha UMKM bisa bebas tidak membayarkan pajak penghasilan, karena ada batas penghasilannya tidak lebih dari Rp500 juta per tahun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan wajib pajak orang tersebut harus memenuhi kriteria dari peraturan yang ada.

Adapun peraturan yang dimaksud ialah wajib pajak orang pribadi ini tergolong sebagai pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan atau omzet tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun tak perlu menyetor PPh.

Terkait peraturan tersebut pelaku UMKM di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar pajak penghasilan terdapat dalam aturan baru, yakni PP 55/2022.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Online Lewat HP Login djponline.pajak.go.id Lengkap dengan Tutorial

Dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 disebutkan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan.

Selanjutnya yang dimaksud dengan bagian peredaran bruto dari usaha tidak kena pajak penghasilan ini merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian tahun pajak.

Selanjutnya menurut Pasal 57 beleid ini, bagi UMKM dengan penghasilan bruto lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar salam 1 tahun pajak, dikenakan tarif PPh Final 0,5%.

Kemudian selama tidak dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk WP Orang Pribadi, atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan Pasal 31E untuk WP Badan.

Baca Juga: Apa itu SPT Tahunan? Ini Perbedaan dengan SPT Masa dan Cara Mengisi SPT Tahunan

Sebagai tambahan, SPT Tahunan untuk pelaku usaha UMKM sama dengan SPT Tahunan sesuai subjek pajaknya yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Terkait pelaporan SPT tahunan untuk UMKM bisa dilakukan secara langsung maupun online, selain itu khusus wajib pajak pribadi hanya dapat menggunakan SPT Tahunan jenis 1770 dan tidak boleh menggunakan 1770S dan 1770SS.

Berikut cara lapor SPT Tahunan UMKM melalui e-form, cek langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Buka situs DJP Online di www.pajak.go.id. Kemudian pilih login.

2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login.

3. Pilih menu lapor > e-form lalu klik 'buat SPT'. Saat mendapat pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pilih 'Ya' dan klik e-form SPT 1770.

4. Isi tahun pajak, status SPT Normal dan pembetulan ke-0. Selanjutnya klik 'kirim permintaan'.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Begini Cara Lapor SPT Secara Online dan Langkah Pelaporan Pajak Tahunan di DJP Online

5. Setelah itu, dokumen e-form otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke email kamu. Klik "Download Viewer" pada halaman unduh formulir elektronik lalu klik "windows (24mb)".

6. Ikuti perintah instalasi dengan klik next, install, dan finish.

7. Buka file e-form untuk memulai pengisian. Pilih 'pencatatan' kemudian lakukan proses perekaman harta, perekaman utang dan perekaman anggota keluarga.

8. Aktifkan data pembayaran PPh final 0,5% omzet dengan mencentang PP-46/23. Klik kotak biru yang bertuliskan PP 46/23. Lakukan proses perekaman pembayaran PPh final 0,5% omzet.

9. Pindahkan nilai omzet ke lampiran III SPT. Pilih 'Ya'.

10. Jika tidak ada bukti potong yang direkam, klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.

11. Jika tidak ada penghasilan pekerjaan bebas sehubungan pekerjaan dan penghasilan lainnya, klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Online Pribadi Tahunan, Terakhir 31 Maret 2022 Buka Laman djponline.pajak.go.id

12. Rekam nomor HP dan status kewajiban perpajakan sesuai kondisi wajib pajak. Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pilih sesuai dengan kondisi wajib pajak.

13. Jika data identitas, KTP, dan tanggal sudah direkam, klik 'submit'. Silakan pilih 'Tanggal Pelaporan'.

14. Klik unggah lampiran, pilih file .pdf hasil scan rekap pembayaran PPh final. Lalu klik 'submit'.

15. Submit SPT berhasil dilakukan, lalu klik 'OK'. Cek email untuk memastikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sudah diterima.

Sebagai tambahan informasi, jika terjadi kendala ketika mengisi SPT Tahunan UMKM secara online atau melalui Aplikasi e-form, Anda bisa mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat.

Demikian informasi bagaimana cara pelaporan SPT tahunan di bawah Rp500 juta, UMKM belum Rp500 juta bebas pajak berlaku kapan sek di sini.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler