Desil KIP Kuliah Itu Apa, Ketahui Kepanjangan Desil hingga Cara Mengetahui Desil di DTKS Kemsos & Kriterianya

15 Februari 2023, 17:21 WIB
Desil adalah apa, kriteria desil 1, kepanjangan desil, cara mengetahui desik di DTKS Kemsos dan tujuan musdes DTKS Kemensos. /Tangkapan layar/kip-kuliah.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari desil adalah apa, kriteria desil 1, kepanjangan desil, cara mengetahui desik di DTKS Kemsos dan tujuan musdes DTKS Kemensos.

Ketahui desil KIP Kuliah itu apa, ketahui kepanjangan dari desil KIP Kuliah hingga cara mengetahui desil di DTKS Kemsos beserta kriterianya.

KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar - Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan bagi Pemerintah bagi lulusan SMA sederajat dengan potensi akademik dan keterbatasan ekonomi.

Adanya KIP Kuliah sendiri untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Seleksi

Kemudian, program ini juga untuk memperluas akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Bantuan ini berlaku bagi mereka yang lolos melalui jalur SNMPTN, UTBK SBMPTN, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Seperti diketahui, Puslapdik Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2023 mulai hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Untuk registrasi akun atau pendaftaran KIP Kuliah Merdeka berlangsung mulai 14 Februari-31 Oktober 2023 dengan penetapan penerima mulai 1 Juli-31 Oktober 2023.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 via Aplikasi JAKI Dapat Bansos KJP hingga PKH Online

Terdapat beberapa syarat untuk mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2023 yaitu penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya.

Siswa tersebut harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email yang valid serta sesuai dengan data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

Kemudian calon penerima harus memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yaitu harus didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat lainnya adalah siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Nakes Kemenkes 2023: Link, Cara Daftar, Syarat dan Tahapan Seleksi di kemkes.go.id

Selanjutnya, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) pada prodi dengan akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi berakreditasi C.

Sementara untuk tahapan pendaftaran KIP Kuliah, siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

Setelah itu, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif saat melakukan pendaftaran yang kemudian akan divalidasi diuji kelayakan oleh Sistem KIP Kuliah.

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.

Baca Juga: Pengumuman Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas 2023 Kapan Dibuka, Penuhi Persyaratan Ini Agar Dapat Rp15 Juta

Lantas, apa desil KIP Kuliah?

Desil KIP adalah kelompok yang menggambarkan tingkat kesejahteraan dihitung secara nasional, dimana hanya desil 1-4 yang berhak mendapat KIP Kuliah.

Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut Desil. Desil adalah kelompok per-sepuluhan yangmenunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.

Berikut penjelasannya:

  • Desil 1 merupakan rumah kelompok rumah tangga dengan persentase 10% terendah.
  • Desil 2 merupakan rumah kelompok rumah tangga dengan persentase 10%-20% terendah.
  • Desil 3 merupakan rumah kelompok rumah tangga dengan persentase 20%-30% terendah dan seterusnya.
  • Desil 10 merupakan rumah kelompok rumah tangga dengan persentase 10% dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Berikut cara cek desil di DTKS Kemensos:

1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa dan Nama Penerima Manfaat. Selanjutnya masukkan Huruf Kode dan klik Cari Data.

Demikian penjelasan desil KIP Kuliah itu apa, ketahui kepanjangan dari desil KIP Kuliah hingga cara mengetahui desil di DTKS Kemsos beserta kriterianya.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler