Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi yang Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

14 Februari 2023, 09:35 WIB
Skema baru tunjangan guru, sertifikasi guru diputihkan, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru dan berapa sertifikasi honorer. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari skema baru tunjangan guru, sertifikasi guru diputihkan, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru dan berapa sertifikasi honorer.

Selamat! Berikut jenis tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi yang diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.

Kini Pemerintah melalui Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah melalui 3 langkah.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Diterima 290 Ribu Guru, Mendikbud Jelaskan Besaran dan Skema Baru TPG

Langkah tersebut ialah dengan mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku, serta membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.

Namun belakangan yang menjadi sorotan, ialah pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada dalam RUU Sisdiknas. Tentu hal itu menuai protes kalangan guru.

Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Sebab sebelum adanya sertifikasi, kesejahteraan guru tak terjamin. Hal tersebut membuat kalangan pendidik malas menjadi seorang guru.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Cair Capai 17 Juta

RUU Sisdiknas sendiri merupakan program legislasi nasional tahun 2020-2024, yang disusun untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah.

Selama ini, TPG dikenal sebagai jaminan kesejahteraan guru. Pemberiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), di mana saat lulus bakal mendapat sertifikat pendidik.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp17 Juta

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi yang diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler