CATAT, Guru yang Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji, Kemdikbud Jelaskan Jadwal Kapan Cair

14 Februari 2023, 09:24 WIB
Ilustrasi - Catat, guru yang belum sertifikasi juga bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Kemdikbud beri penjelasan kapan tunjangan cair. /PIXABAY/@ROMAN ODINTSOV

BERITA DIY - Catat, guru yang belum sertifikasi juga bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Kemdikbud Ristek memberikan penjelasan jadwal kapan tunjangan tersebut cair.

Tunjangan 1 kali gaji tak hanya didapatkan guru sertifikasi melalui program tunjangan profesi guru (TPG). Guru yang belum sertifikasi pun bisa mendapatkannya.

Namun bukan melalui TPG. Guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok melalui program tunjangan khusus.

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, tunjangan khusus ini diberikan kepada guru yang memenuhi syarat. Adapun nama-nama penerima diambil dari data Dapodik pada bulan Maret setiap tahunnya.

Baca Juga: Tanggal Berapa Tunjangan Profesi Guru 2023 Cair? Ini Jadwal Pencairan TPG Lengkap Sinkronisasi Data, Cermati

Tunjangan 1 kali gaji pokok yang tidak mensyaratkan sertifikasi ini diberikan sebagai kompensasi. Guru yang menerima adalah guru ASN yang bekerja di daerah khusus, yaitu:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Baca Juga: Hore! Guru Non Sertifikasi yang Bisa Penuhi 5 Syarat Ini Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Bukan TPG Ya

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Syarat guru belum sertifikasi dapat tunjangan

Dalam aturan itu juga tertulis syarat guru belum sertifikasi bisa mendapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok. Berikut rinciannya:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Catat! Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Terima Tunjangan sampai Rp20 Juta, Ini Kebijakan TPG 2023 Kemdikbud

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Namun perlu dicatat juga ada beberapa hal yang membuat tunjangan khusus tidak dicairkan. Detailnya di bawah ini:

1. Guru meninggal atau pensiun (penghentian tunjangan khusus dilakukan pada bulan berikutnya).

2. Guru tidak lagi bertugas di daerah khusus (tunjangan khusus disetop pada bulan berjalan).

3. Guru mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum (tunjangan khusus disetop pada bulan berjalan).

Baca Juga: Segera Cek, Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair? Kemdikbud Tak Lagi Berikan TPG ke 6 Guru Ini

4. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri (tunjangan khusus disetop pada bulan berjalan).

5. Guru dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

6. Guru mendapat tugas belajar (tunjangan khusus disetop pada bulan berjalan).

7.  Guru tidak menjalankan tugas tanpa surat keterangan/penugasan dari pejawab berwenang (tunjangan khusus disetop pada bulan berjalan).

Lalu, kapan jadwal tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa diterima guru belum sertifikasi ini cair? 

Di laman Kemdikbud dijelaskan, tunjangan khusus harus cair paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Demikian info guru yang belum sertifikasi juga bisa dapat tunjangan 1 kali gaji dan penjelasan Kemdikbud Ristek kapan tunjangan tersebut cair.***

Editor: F Akbar

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler