Jangan Panik! Ini Cara Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE Lewat Online di etle-pmj.info

4 Februari 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi - Cara konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE secara online dengan mudah. /PIXABAY/Pexels

BERITA DIY - Jangan panik, berikut cara melakukan konfirmasi tilang elektronik atau ETLE lewat online di https://etle-pmj.info/id/confirm.

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau sistem tilang elektronik sudah resmi diberlakukan sejak akhir 2022 silam. 

Sistem tilang ini berbasis elektronik yang mengandalkan kamera pengawas yang sudah terverifikasi oleh petugas.

Kamera ETLE akan menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara lalu lintas yang kemudian digunakan sebagai bukti yang akan dikirimkan ke alamat pelanggar bersama dengan surat konfirmasi pelanggaran.

Baca Juga: Daftar Pelanggaran yang Tertangkap Tilang Elektronik ETLE: Lengkap Cara dan Besaran Denda yang Harus Dibayar

Dokumen yang dikirimkan ke alamat pelanggar ialah surat konfirmasi serta bukti rekaman pelanggaran yang dilakukan. 

Surat konfirmasi sendiri bukan sebagai surat tilang melainkan tahap awal untuk mengkonfirmasi tindakan pelanggaran yang dilakukan beserta kendaraan yang digunakan oleh pengemudi. 

Batas waktu melakukan konfirmasi untuk Tilang Elektronik ini yakni 8 hari terhitung sejak pelanggaran dilakukan.

Pengemudi kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE ini wajib melakukan konfirmasi pelanggaran yang dilakukanya.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Mekanisme Penilangan Sistem ETLE, dan Cara Bayar Denda Melalui Loket BRIVA

Namun, jika Anda terkena tilang ETLE ini tak perlu panik. Lakukan konfirmasi pelanggaran sesegera mungkin.

Konfirmasi pelanggaran tilang elektronik atau ETLE ini bisa dilakukan secara online loh, berikut caranya:

  1. Buka laman https://etle-pmj.info/id/confirm
  2. Masukkan nomor referensi yang terdapat pada surat konfirmasi yang terdapat pada lembar ketiga
  3. Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  4. Klik Konfirmasi

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas baru akan menerbitkan tilang. Pembayaran  denda tilang bisa dilakukan via BRI Virtual Account (BRIVA).

Baca Juga: Tilang Manual Dihentikan, Ini Cara Cek ETLE dan Bayar Denda Secara Resmi Korlantas Polri

Selain melalui BRIVA, pembayaran uang tilang juga bisa dilakukan melalui ATM dari bank lain. Caranya dengan memasukan kode bank BRI 002 diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang.

Demikian informasi mengenai cara melakukan konfirmasi tilang elektronik atau ETLE lewat online di https://etle-pmj.info/id/confirm.

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler