Kapan Sertifikasi Guru Cair Bulan Ini? Awas Tunjangan Profesi Guru 2023 Tidak Cair Gara-gara 6 Alasan Berikut

28 Januari 2023, 11:32 WIB
Ilustrasi - Kapan sertifikasi guru cair bulan ini? Awas, tunjangan profesi guru 2023 tidak cair gara-gara 6 alasan berikut. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Kapan sertifikasi guru cair bulan ini? Awas, tunjangan profesi guru 2023 tidak cair gara-gara 6 alasan berikut.

Tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi 2023 dipastikan akan kembali dicairkan. Hal ini dikarenakan tidak ada perubahan aturan.

Pemberian TPG masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta aturan turunannya. 

Tunjangan cuma untuk guru yang sudah sertifikasi, baik guru berstatus PNS, honorer maupun guru sekolah swasta. 

Baca Juga: Guru Sertifikasi Siap-siap, Tunjangan Profesi Guru Cair Mulai Maret 2023, Ini Jadwal dan Segini Besarannya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 menyebutkan, TPG diberikan ke guru sertifikasi per bulan. Namun praktiknya pencairan dilakukan 3 bulan sekali.

Oleh karena itu, jika merujuk pengalaman sebelumnya, bulan ini tidak ada pencairan tunjangan profesi guru. Tunjangan sertifikasi triwulan pertama akan cair pada Maret 2023.

Jadwal pencairan tunjangan untuk guru sertifikasi terbagi menjadi 4 kali dalam setahun, berikut detailnya:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

Baca Juga: TPG Guru Diganti Tunjangan Apa? Info Resmi Kemdikbud Penggantinya Usai Sertifikasi Diputihkan

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Adapun untuk nominal, dalam Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS dapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji guru PNS mulai golongan III:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Daftar Gaji dan TPG Terbaru 2023, Hati-hati Kemdikbud Tak Cairkan Tunjangan Profesi ke 6 Guru Sertifikasi Ini

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Sementara guru non-ASN sertifikat tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.

Nah, perlu dicatat ada 6 alasan yang bisa membuat sertifikasi guru tidak cair pada 2023, yaitu:

1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

Baca Juga: TPG Dihapus dan Sertifikasi Diputihkan, Apa Penggantinya? Cek Daftar Tunjangan Guru 2023 di SINI

3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian info kapan sertifikasi guru cair bulan ini. Awas, tunjangan profesi guru 2023 tidak cair gara-gara 6 alasan.***

Editor: F Akbar

Sumber: Peraturan Pemerintah Undang -Undang

Tags

Terkini

Terpopuler