Waduh, 6 Guru Sertifikasi Ini Tak Dapat Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 dari Kemdikbud, Anda Termasuk?

22 Januari 2023, 09:33 WIB
Ilustrasi - Waduh, 6 guru sertifikasi berikut ini tak dapat tunjangan profesi guru atau TPG 2023 dari Kemdikbud Ristek. Apakah Anda termasuk? /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Waduh, 6 guru sertifikasi berikut ini tak dapat tunjangan profesi guru atau TPG 2023 dari Kemdikbud Ristek. Apakah Anda termasuk?

Kemdikbud akan mencairkan tunjangan profesi guru atau TPG pada tahun 2023. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi guru tetap diberikan kepada guru PNS, guru PPPK dan guru non ASN atau swasta. Namun ada perbedaan nominal.

Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, guru sertifikasi berstatus PNS akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. 

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Diganti Ini, Begini 4 Ciri Guru yang Dapat Pengganti TPG Capai Rp 20 Juta

Sementara, di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberikan per bulan. Akan tetapi, para praktiknya pemerintah melakukan pencairan TPG per tiga bulan.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Tunjangan profesi guru ini tidak langsung didapatkan oleh para guru. Karena termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), TPG diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah terlebih dulu.

Baca Juga: Bukan TPG, Kemdikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok ke Guru Non Sertifikasi, Begini Syaratnya

Selanjutnya, dari pemerintah daerah baru akan diberikan kepada para guru. Berikut jadwal pencairan TPG ke guru sertifikasi merujuk penyaluran sebelumnya:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Usai Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Ini Jenis TPG Terbaru

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Perlu jadi perhatian, ada 6 guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru 2023 dari Kemdikbud, apakah Anda termasuk? Cek daftarnya di bawah ini:

1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Gawat! Kemdikbud Tidak Cairkan Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi, Ternyata Ini Alasannya

4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Apakah Anda termasuk? Demikian daftar 6 guru sertifikasi tak dapat tunjangan profesi guru atau TPG 2023 dari Kemdikbud.***

Editor: F Akbar

Sumber: Peraturan Pemerintah

Tags

Terkini

Terpopuler