Gawat! Kemdikbud Tidak Cairkan Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi, Ternyata Ini Alasannya

19 Januari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi - Gawat, Kemdikbud tidak cairkan tunjangan profesi guru TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi. Simak alasan Kemdikbud Ristek di sini. /Unsplah/mufidpwt.

BERITA DIY - Gawat, Kemdikbud tidak cairkan tunjangan profesi guru TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi. Simak alasan Kemdikbud Ristek berikut ini.

Tunjangan profesi guru atau TPG pada tahun 2023 ini akan kembali dicairkan Kemdikbud Ristek. Seperti sebelumnya, TPG hanya untuk guru sertifikasi.

Hal tersebut dikarenakan belum ada pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun RUU Sisdiknas saat ini dalam pembahasan.

Tunjangan profesi guru 2023 akan diberikan kepada guru sertifikasi baik berstatus PNS, PPPK maupun guru dari sekolah swasta. 

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Ini Daftar Gaji dan TPG 2023

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberikan per bulan. Namun pencairan TPG per tiga bulan.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP tersebut.

Berikut jadwal lengkap pencairan tunjangan profesi guru bagi guru sertifikasi merujuk penyaluran sebelumnya:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Baca Juga: Ketahui 6 Penyebab Kemendikbud Tak Cairkan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi, Perhatikan Jadwal TPG 2023 Cair

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Nominal TPG antara guru PNS dan non-PNS ada perbedaan. Merujuk Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru sertifikasi berstatus PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. 

Baca Juga: Tunjangan Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Guru Berciri Ini, Kemendikbud Jelaskan Ketentuan TPG

Sementara, di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Nah, perlu diperhatikan Kemdikbud tidak cairkan tunjangan profesi guru TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi. Berikut daftar dan alasannya:

1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Info Penting! Kemdikbud Tak Cairkan TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi Ini, Cek Jadwal Pencairan Tunjangan di Sini

4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian info Kemdikbud tidak cairkan tunjangan profesi guru TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi dan alasannya.***

Editor: F Akbar

Sumber: Peraturan Pemerintah Undang -Undang

Tags

Terkini

Terpopuler