Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, Besaran TPG Capai 20 Juta

29 Desember 2022, 07:07 WIB
TPG non PNS 2022, jenis tunjangan profesi guru, RUU TPG, tunjangan sertifikasi guru dihapus, besaran TPG dan pengganti sertifikasi guru. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari TPG non PNS 2022, jenis tunjangan profesi guru, RUU TPG, tunjangan sertifikasi guru dihapus, besaran TPG dan pengganti sertifikasi guru.

Ketahui jenis tunjangan profesi guru 2023 semua jenjang pengganti sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, besaran TPG mencapai Rp 20 juta.

Tunjangan profesi guru atau TPG, kini tengah menjadi perbincangan hangat. Bahkan pada pertengahan 2022, kalangan guru mempertanyakan kebijakan ini.

Adalah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tunjangan Profesi Guru yang menjadi awal penyebabnya, yang kini tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Skema Baru TPG 2023

Adapun RUU Sisdiknas merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024 di DPR RI.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Tunjangan profesi guru atau TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah sebagai penghargaan atas profesionalisme guru.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Sertifikasi Guru Dihapus Berganti Tunjangan, Ini Besaran Gaji TPG ASN & Non PNS 2023

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi 2023 Akan Langsung Diterima 290 Ribu Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru 2023 semua jenjang pengganti sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, besaran TPG mencapai Rp 20 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler