Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Resmi KPU Lengkap, Partai Apa yang Tidak Bisa Ikut Pemilu?

15 Desember 2022, 08:45 WIB
Jumlah partai peserta Pemilu 2024, nomor urut partai 2022, partai yang tidak bisa ikut Pemilu 2024, parta lolos dan nomor urut Partai PDIP 2022. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jumlah partai peserta Pemilu 2024, nomor urut partai 2022, partai yang tidak bisa ikut Pemilu 2024, parta lolos dan nomor urut Partai PDIP 2022.

Ketahui daftar nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 resmi KPU lengkap, parta apa saja yang tidak bisa ikut Pemilu? Yuk simak di artikel berikut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut tujuh belas (17) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022 malam.

"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara.

Baca Juga: Daftar Partai Politik yang Lolos Administrasi Pemilu 2024: Ini 17 Parpol Hasil Rapat Pleno Verifikasi Faktual

Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024: Cara Daftar di Situs SIAKBA, Syarat, Jadwal, dan Honor

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
4. Partai Golongan Karya (Golkar),
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
6. Partai Buruh,
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
12. Partai Amanat Nasional (PAN),
13. Partai Bulan Bintang (PBB),
14. Partai Demokrat,
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga: Respons Tuntutan Demo 11 April 2022, Ini Jadwal Pelaksanaan Pemilu Pemilihan Presiden dan Pilkada

Berikutnya, Hasyim juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berikut ini daftar nomor urut enam partai lokal Aceh itu.
a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,
c. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,
d. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,
e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan
f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

Demikian penjelasan daftar nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 resmi KPU lengkap, parta apa saja yang tidak bisa ikut Pemilu? Yuk simak di artikel berikut.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler