Awas! Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair Lagi di 2023 Jika Terjadi Hal Ini, Berikut Jadwal Resmi Pencairan TPG

8 Desember 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi - Awas, tunjangan profesi guru tidak cair lagi di 2023 jika terjadi hal ini. Simak jadwal resmi pencairan TPG di sini. /Unsplah/mufidpwt.

BERITA DIY - Awas, tunjangan profesi guru tidak cair lagi di 2023 jika terjadi hal yang akan dijelaskan. Simak jadwal resmi pencairan TPG.

Pencairan tunjangan profesi guru tahun 2022 telah selesai pada bulan November kemarin. Kini, tinggal menunggu pencairan TPG 2023.

Kemendikbud pada 2023 masih akan memberikan tunjangan profesi guru pada tahun depan kepada para guru yang sudah sertifikasi.

Nominal TPG 2023 diperkirakan masih sama, karena belum ada perubahan aturan yang terkait dengan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Daftar Tunjangan buat Guru PPPK Sertifikasi Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat?

Berdasarkan aturan yang masih berlaku, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru ASN maupun swsata bisa mendapatkan TPG.

Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru ASN mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji pokok PNS mulai golongan IIIa:

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Sertifikasi Jadi Dihapus 2023? Begini Penjelasan Kemendikbud soal Nasib Tunjangan Profesi Guru

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Sementara, Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008 menyebut, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Ungkap Kabar Baik tentang Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Skema Pencairan TPG Terbaru

Apabila merujuk tahun sebelumnya, Kemendikbud mencairkan tunjangan profesi guru per tiga bulan sekali sekaligus. Berikut jadwal resmi TPG cair:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

Baca Juga: Selamat, Guru PPPK Tipe Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Cek 5 Syarat dari Kemendikbud di Sini

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Tapi awas, tunjangan profesi guru tidak cair lagi di 2023 kepada guru sertifikasi jika terjadi hal berikut ini:

1. Guru meninggal dunia.

2. Guru sudah masuk masa pensiun

3. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Cuma Guru di 5 Daerah Ini, Mendikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Meski Belum Sertifikasi, Ini Syaratnya

4. Guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Guru mendapatkan tugas belajar.

6. Guru tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian informasi tunjangan profesi guru tidak cair lagi di 2023 jika terjadi hal yang sudah dijelaskan dan jadwal resmi pencairan TPG.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler