Daftar Pelanggaran yang Tertangkap Tilang Elektronik ETLE: Lengkap Cara dan Besaran Denda yang Harus Dibayar

6 Desember 2022, 19:47 WIB
Ilustrasi daftar pelanggaran tilang elektronik ETLE lengkap cara dan besaran denda yang harus dibayarkan pelanggar. /pixabay.com/StockSnap

BERITA DIY - Simak informasi daftar pelanggaran tilang elektronik ETLE diresmikan Polri lengkap cara dan besaran denda yang harus dibayarkan pelanggar tersaji dalam ulasan artikel berikut ini.

Terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2022, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh Polisi bahwa tindakan penilangan tidak lagi dilakukan secara manual melainkan lewat sistem ETLE.

ETLE merupakan basis sistem tilang elektronik dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai digunakan untuk tindakan penilangan.

Sebagai keseriusan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE, pihak Polri juga mulai menarik surat tilang yang ada pada petugas.

Baca Juga: Tilang Manual Dihentikan, Ini Cara Cek ETLE dan Bayar Denda Secara Resmi Korlantas Polri

Polri akan tetap melakukan penindakan terhadap pelanggar sesuai hukum yang berlaku untuk meningkatkan rasa jera dan kesadaran mematuhi peraturan lalu lintas.

Seluruh pelanggaran yang terlihat mata oleh kamera elektronik akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap pelanggaran akan mendapatkan sesuai sanksi yang harus dikenakan dan tidak ada toleransi bagi siapapun karena perlakukan penegak hukum harus berasas pada kepastian hukum dan keadilan.

Daftar pelanggaran yang dapat terekam kamera pengawas ETLE adalah sebagai berikut:

1. Melanggar marka jalan (denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000)

Baca Juga: Perbedaan ETLE Statis dan ETLE Mobile dalam Sistem Tilang Elektronik dan Pahami Cara Kerjanya yang Wajib Tahu

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat (denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan)

3. Berkendara sambil menggunakan gawai (denda paling besarnya adalah Rp 750.000)

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal (denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan)

5. Melanggar ganjil genap (denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan)

6. Berkendara melawan arus (denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan)

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Besaran Denda, dan Apa Saja Pelanggaran yang Tercatat di ETLE Mobile

7. Melanggar lampu merah (denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan)

8. Tidak mengenakan helm atau pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia atau SNI (denda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan)

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping (denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan)

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor (denda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan)

Baca Juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Kapan dan di Mana Mulai Berlaku, Ini Pelanggaran yang Diintai Sistem ETLE

Dalam sistem ETLE yang mulai diterapkan ini, pelanggaran akan direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi bentuk pelanggaran yang dilakukan. 

Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang ditilang serta pihak pemilik harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.

Itulah titik lokasi operasi Zebra 2022 di wilayah DKI Jakarta lengkap jadwal dan sasaran tilang menggunakan sistem canggih kamera elektronik atau ETLE.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler