290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak BesaranTPG 2023

4 Desember 2022, 12:45 WIB
Besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022, berapa tunjangan profesi guru, peraturan TPG, dan tunjangan profesi guru dihapus. /Tangkapan Layar/depokrayanews

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022, berapa tunjangan profesi guru, peraturan TPG, dan tunjangan profesi guru dihapus.

Ketahui 290 ribu guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi, simak besaran TPG 2023 di RUU Sisdiknas.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Tunjangan tersebut diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Dalam RUU Sisdiknas yang kini tengah dibahas Kemendikbud dengan Komisi X DPR, pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada.

Tentu hal tersebut membuat kalangan guru bertanya-tanya, apakah tunjangan profesi guru bakal dihapuskan dalam beleid terbaru ini.

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan beleid baru yang bakal mengatur lengkap soal pendidikan tinggi.

Selama ini, salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, yakni mempunyai sertifikat pendidik yang telah memenuhi standar profesional.

Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, Ini Daftar Gaji dan Nominal TPG

Sebab Kemendikbud menyebut guru profesional adalah syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.

RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Bersiap! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai 20 Juta

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

 

Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Mendikbud Jelaskan Nasib Sertifikasi Guru Dihapus Diganti Tunjangan, Ini Besaran Gaji & TPG Guru ASN - Non PNS

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan 290 ribu guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi, simak besaran TPG 2023 di RUU Sisdiknas.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler