Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali 8-21 November 2022 dan Luar Jawa-Bali: WFO, PTM, hingga Restoran

9 November 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi - Mulai dari WFO hingga PTM, ini aturan PPKM level 1 wilayah Jawa-Bali 8-21 November 2022 dan luar Jawa-Bali. /UNSPLASH/@maximeutopix

BERITA DIY - Simak aturan PPKM level 1 wilayah Jawa-Bali 8-21 November 2022 dan luar Jawa-Bali mulai dari WFO, PTM, hingga restoran.

Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 di seluruh Indonesia.

PPKM level 1 diberlakukan selama dua pekan 8-21 November 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali, PPKM diberlakukan lebih lama yakni empat pekan mulai 8 November 2022 hingga 5 Desember 2022.

Baca Juga: PPKM Masih Berlanjut? Pemerintah Kembali Perpanjang Pembatasan, Cek Aturan Terbaru Termasuk Jawa-Bali

Adapun untuk aturan PPKM level 1 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 7 November 2022.

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Aturan PPKM Level 1

1. Work From Office (WFO)

Kegiatan kantor non esensial di daerah PPKM level 1 baik di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen.

Selain itu, perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: PPKM Wilayah Jawa-Bali Kini Berada di Level 1, Simak Penjelasan Mendagri Atas Keputusan Perpanjangan Tersebut

3. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Kegiatan di pusat perbelanjaan (Mal) dan pasar rakyat diizinkan beroperasi 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan menerapkan prokes.

4. Rumah Makan dan Kafe

Restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100 persen.

Sementara restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

5. Tempat Ibadah

Untuk tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Indonesia dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

Meski demikian, protokol kesehatan tetap wajib diterapkan saat melakukan ibadah.

6. Bioskop

Kapasitas maksimal 100 persen berlaku pula untuk bioskop di daerah PPKM level 1 di Indonesia.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara untuk pengunjung anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

7. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

8. Area Publik dan Taman

Area publik dan taman di daerah PPKM level 1 diijinkan beroperasi 100 persen.

Itulah informasi aturan PPKM level 1 wilayah Jawa-Bali 8-21 November 2022 dan luar Jawa-Bali mulai dari WFO, PTM, hingga restoran.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler