Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Penghapusan Sertifikasi 2022, Pengganti TPG Capai 20 Juta

8 November 2022, 12:43 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, skema baru tunjangan guru, sertifikasi guru 2022, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan. /DENI ARMANSYAH/Pikiran Rakyat

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, skema baru tunjangan guru, sertifikasi guru 2022, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.

Ketahui skema baru tunjangan profesi guru usai penghapusan sertifikasi 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan mencapai Rp 20 juta.

Saat ini Pemerintah bersama DPR tengah membahas mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Rencananya RUU Sisdiknas 2022 yang diusulkan Pemerintah bertujuan untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-Undang tentang Pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini TPG Guru PNS dan Non PNS

RUU Sisdiknas ini pun pada mulanya sempat menimbulkan kontra. Sebab pasal soal tunjangan profesi guru atau TPG tidak ada atau hilang.

Selama ini, tunjangan profesi guru diberikan kepada para guru dan dosen sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai seorang pendidik.

Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu syarat dapat TPG ialah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kemendikbud Mau Beri Tunjangan Profesi Guru PAUD - SMA, TPG hingga Rp20 Juta Tanpa Sertifikasi PPG

TERBARU HARI INI: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

TERBARU HARI INI: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan skema baru tunjangan profesi guru usai penghapusan sertifikasi 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan mencapai Rp 20 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler