Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Diterima 1,6 Juta Guru Baru di 2023, Ini Kata Mendikbud soal TPG

3 November 2022, 13:27 WIB
Tunjangan profesi guru Non PNS 2022, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, dan syarat pencairan TPG di RUU Sisdiknas. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru Non PNS 2022, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, dan syarat pencairan TPG di RUU Sisdiknas.

Ketahui tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi langsung diterima 16 juta guru di 2023, begini kata Mendikbud Nadiem Makarim soal TPG.

Menilik Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005, TPG atau tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan pada guru untuk menghargai profesionalitasnya.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: Ini Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, Simak Penjelasan Mendikbud soal TPG 2023

PPG sendiri merupakan pendidikan yang wajib ditempuh dengan tujuan untuk mempersiapkan calon guru memiliki keahlian khusus yang disyaratkan.

Saat ini Kemendikbud bersama dengan DPR tengah membahas soal Rancangan Undang Undang soal Sistem Pendidikan Nasional, yang mana pasal soal TPG hilang.

Kabar soal penghapusan TPG ini pun menimbulkan banyak tanda tanya, bagaimana nasib guru sertifikasi usai RUU Sisdiknas disahkan menjadi UU.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai PPG Sertifikasi Diputihkan Terbaru, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Syarat Dapat TPG 2023

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi langsung diterima 16 juta guru di 2023, begini kata Mendikbud Nadiem Makarim soal TPG.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler