Arti Putusan Sela Pengadilan dalam Persidangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hari Ini 26 Oktober 2022

26 Oktober 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi - Apa arti dari putusan sela pengadilan dalam persidangan Ferdy Sambo hari ini Rabu, 26 Oktober 2022. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Ketahui apa arti dari putusan sela pengadilan dan persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dkk hari ini Rabu, 26 Oktober 2022.

Gelaran sidang pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of Justice oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya masih terus berlangsung.

Sidang yang digelar secara terbuka ini pun kemudian memunculkan istilah hukum yang awam di telinga masyarakat Indonesia, seperti eksepsi hingga putusan sela.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J ini digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022 dengan agenda pertama adalah pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Ternyata Ini Motif Ferdy Sambo Menembak Brigadir J yang Terungkap di Persidangan, Motif Pelecehan Diragukan

Usai pembacaan dakwaan tersebut tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengakukan eksepsi nota keberataan terhadap dakwaan yang dibacakan.

Selanjutnya Pada hari ini Rabu, 25 Oktober 2022 dilakukan sidang putusan sela dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang hari ini pun, hakim menolak seluruh eksepsi dari Ferdy Sambi dan Putri Candrawathi dan persidangan pun terus berlanjut.

Masyarakat pun kemudian banyak yang bertanya-tanya dan penasaran dengan istilah dari putusan sela dalam persidangan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Profil Hakim Albertina Ho yang Viral Usai Beri Tanggapan Kasus Ferdy Sambo: Pendidikan dan Karier

Lantas apa itu arti dari putusan sela pengadilan dalam persidangan yang dijalani Ferdy Sambo? Berikut penjelasan lengkap dikutip dari laman jdih.tanjungpinangkota.go.id.

Putusan sela atau interim meascure adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana mapun perkara perdata.

Putusan sela dalam pengadilan ini biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh hakim pemeriksa perkara.

Baca Juga: Siapa Brigadir Adzan Romer Ajudan Tersangka Ferdy Sambo

Menurut pasal 185 ayat 1 HIR menyatakan bahwa Keputusan yang bukan keputusan terakhir meskipun diucapkan dalam persidangan.

Putusan sela ini bukan merupakan putusan final yang berlaku sampai ada putusan lain yang lebih mengikat.

Putusan sela ini dapat berbentuk penetapan dan putusan. Jika berbentuk penetapan maka jaksa penuntut umum dapat langsung mengajukan perkara ke Pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili.

Baca Juga: Ferdy Sambo di Sidang Perdana Tidak Pakai Baju Tahanan Jadi Sorotan, Ini Aturan Persidangan yang Berlaku

Sementara jika berbentuk putusan, putusan sela ini berisi penolakan terhadap eksepsi dan kemudian hakim akan meneruskan perkara dengan memerintahkan jaksa mengajukan alat bukti.

Putusan sela ini merupakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara kita yang harus dijunjung tingi keberaaan serta fungsinya.

Demikian informasi apa arti dari putusan sela dalam pengadilan yang dijalani Ferdy Sambo hari ini Rabu, 26 Oktober 2022.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler