Cara Cek Merek HKI Online di pdki-indonesia.dgip.go.id, Mengecek Merek Dagang Sudah Terdaftar Resmi atau Belum

7 Oktober 2022, 20:06 WIB
Cara cek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) online untuk cari tahu merek dagang terdaftar atau belum. /Pixabay/Gadini

BERITA DIY - Simak di sini bagaimana cara untuk cek merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara online di pdki-indonesia.dgip.go.id. Melihat apakah merek dagang sudah terdaftar resmi atau belum.

Secara substantif, pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai ha katas kekayaan yang timbul karena kemapuan inteltual mansua.

Karya intelektual itu termasuk bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi yang dilahirkan atau ciptakan dengan pengorbanan tenaga, waktu, bahkan biaya.

Sedangkan untuk mengecek suatu merek dagang itu sendiri apakah telah terdaftar resmi atau belum penting untuk dilakukan. Hal ini didasarkan pada tindak preventif agar usaha dan merek dagang di kemudian hari tidak tersangkut kasus hukum.

Baca Juga: Apa Itu Pinjaman KUR BRI? Ini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Secara Online Maupun Offline Tanpa Jaminan

Untuk mendaftarkan merek dagang dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kemudian untuk mengecek apakah mereka dagang sudah terdaftar dapat dilakukan dengan mudah di laman resmi DJKI di alamat pdki-indonesia.dgip.go.id.

Berikut ini cara cek merek dagang HKI secara online:

1. Akses laman pdki-indonesia.dgip.go.id

2. Klik menu Merek

3. Masukkan nama merek dagang atau jasa

4. Klik Cek

Baca Juga: Apa Itu Resesi Ekonomi? Begini Penyebab dan Dampak yang Dirasakan Masyarakat

Tunggu laman memproses data merek dagang atau jasa yang dimasukkan

Apabila merek dagang yang diinputkan telah resmi terdaftar maka akan muncul nama merek dagang. Namun sebaliknya jika belum terdaftar maka nama merek dagang tidak muncul.

Cara mengecek apakah merek dagang atau jasa sudah terdaftar lainnya bisa juga dilakukan dengan menghubungi hotline Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di 152.

Adapun merek dagang dan jasa itu sendiri memiliki fungsi sehingga perlu dilindungi secara hukum. Beberapa fungsi dari merek dagang dan jasa dikutip dari situs resmi DJKI adalah:

- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan humum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.

Baca Juga: Apa Itu Kabel Straight dan Cross? Berikut Fungsi dan Perbedaan Kabel di Jaringan LAN

- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya

- Jaminan atas mutu barangnya

- Penunjuk asal barang atau jasa dihasilkan

Itulah cara cek merek HKI online di pdki-indonesia.dgip.go.id untuk cek merek dagang dan jasa sudah terdaftar resmi atau belum.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler