Tanpa Sertifikasi 1,6 Juta Guru Ini Akan Dapat Tunjangan Profesi Guru, Begini Penjelasan Kemendikbud

6 September 2022, 14:50 WIB
Tanpa sertifikasi ada 1,6 juta guru yang akan dapat tunjangan profesi guru. Simak penjelasan Kemendikbud Ristek di sini. /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Tanpa sertifikasi ada 1,6 juta guru yang akan dapat tunjangan profesi guru. Simak penjelasan Kemendikbud Ristek di sini.

Tunjangan profesi guru (TPG) ramai diperbincangkan usai Kemendikbud merilis draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Agustus 2022.

Tidak sedikit orang mengkritik RUU Sisdiknas tersebut, utamanya karena tak ada sama sekali pasal yang menuliskan soal tunjangan profesi guru.

Menurut Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo, RUU Sisdiknas sebenarnya malah akan menguntungkan guru-guru.

Baca Juga: Selamat! 1,6 Juta Guru Akan Dapat Tunjangan Profesi Guru Jika Sertifikasi Dihapus, Segini TPG yang Didapat

Para guru tak perlu menunggu antrean untuk PPG dan sertifikasi agar bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

Ia mengungkapkan saat ini ada 1,6 juta orang guru yang sudah mengajar tapi tidak mendapatkan tunjangan profesi guru karena belum sertifikasi.

Jika RUU Sisdiknas yang drafnya dipublikasikan pada bulan lalu disahkan menjadi undang-undang, maka akan ada 1,6 juta orang guru itu bisa mendapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD, SD hingga SMA di RUU Sisdiknas, Bisa Dapat Rp20 Juta

Diklaim kebijakan tersebut akan membuat semua guru semakin mendapatkan penghasilan yang layak, tanpa perlu antrean panjang PPG dan sertifikasi.

Di sisi lain, untuk guru di sekolah swasta, sebagai ganti tunjangan profesi guru, pemerintah akan menaikkan bantuan operasional sekolah (BOS).

Dana BOS tersebut disebut memungkinkan yayasan atau lembaga pendidikan memberi gaji yang lebih tinggi bagi para guru-gurunya.

Meski begitu, Kemendikbud Ristek akan terus memperbaiki draf RUU Sisdiknas yang merupakan RUU usulan pemerintah.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Nominal TPG

"Draf ini baru merupakan usul pemerintah yang akan dibahas bersama DPR. Artinya draf akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR," ujar Anindito.

Itulah penjelasan Kemendikbud Ristek terkait tanpa sertifikasi ada 1,6 juta guru yang akan dapat tunjangan profesi guru.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler