Jalani Pemeriksaan Kedua Kini Putri C Ajukan Permohonan Tidak Ditahan, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum Putri C

1 September 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi. Update kasus pembunuhan Brigadir J: Permohonan tidak ditahan dari Putri C pada pemeriksaan kedua, berikut alasan pengajuan permohonan tersebut. /UNSPLASH/@markuswinkler

BERITA DIY - Simak informasi terkait Putri Candrawathi yang kini ajukan permohonan tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua.

Berikut penjelasan dari Arman Haris selaku kuasa hukum dari Putri C terkait alasan pengajuan permohonannya tersebut.

Pada 31 Agustus 2022 lalu, Putri Candrawathi selaku istri dan tersangka Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani pemeriksaan keduanya bersama penyidik Polri.

Pemeriksaan kedua dilakukan untuk menilai kebenaran fakta dan hasil dari pemeriksaan sebelum terkait penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Siapa Kuat Ma'ruf yang Ditangkap Polisi di Kasus Ferdy Sambo? Ini Profil Pembantu Keluarga Putri Candrawathi

Dilansir dari PMJ NEWS, pemeriksaan kedua Putri C dilakukan secara konfrontir kepada seluruh tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Diketahui pertanyaan yang diberikan pada pemeriksaan kedua tersebut meliputi peristiwa yang terjadi di Magelang maupun di Saguling.

Pemeriksaan kedua Putri C diketahui selesai pada pukul 23.45 WIB setelah dirinya diberikan kurang lebih 23 pertanyaan oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, Putri C sempat mengajukan permohonan untuk ditahan dikarenakan masih memiliki anak kecil di rumah.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri C Jalani Rekonstruksi Peristiwa di TKP Hari Ini

Selain dikarenakan memiliki anak kecil, permohonan tersebut diajukan lantaran kondisi kesehatan Putri C yang tidak stabil.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, dikutip BERITA DIY dari PMJ NEWS pada 31 Agustus 2022.

Arman Hanis juga menyatakan bahwa permohonan tersebut juga diajukan atas alasan kemanusian terkait kondisi dari Putri C.

Permohonan untuk tidak ditahan tersebut jika dilengkapi dengan kesanggupan Putri C untuk melakukan wajib lapor dua kali seminggu, di mana akan dijamin oleh tim kuasa hukum Putri C.

Baca Juga: Profil Irjen Napoleon Bonaparte dan Ferdy Sambo: Sama Sama Lulusan AKPOL, Siapa yang Pangkatnya Lebih Tinggi?

"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," jelas Arman Hanis.

Demikian informasi terkait Putri Candrawathi yang kini ajukan permohonan tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua, berikut disertai penjelasan alasan pengajuan dari kuasa hukum Putri C.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler