Isi Link RUU Sisdiknas dan Penjelasan Apa Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus Serta Nasib Sertifikasi Guru?

30 Agustus 2022, 16:16 WIB
Isi dan link RUU Sisdiknas serta penjelasan apa tunjangan profesi guru 2022 dihapus serta nasib sertifikasi guru non PNS dan PAUD. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Berikut ada link RUU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) dan penjelasan apa tunjangan profesi guru 2022 dihapus serta nasib sertifikasi guru non PNS.

Dalam RUU Sisdiknas 2022, pasal tunjangan profesi guru dihapus dan menjadi trending di Twitter hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Di RUU Sisdiknas dalam Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik tidak ada teks mengenai tunjangan profesi guru.

Namun, diganti dengan "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial" dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas 2022.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru: Apakah Sah Dihapus dari RUU Sisdiknas dan Ini Pengganti Tunjangan Guru non ASN

Diwacanakan, RUU Sisdiknas 2022 akan mengganti 3 UU terkait pendidikan sekaligus, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat 1 telah mengatur tunjangan profesi guru.

Kemendikbud menjelaskan jika RUU Sisdiknas tidak serta-merta menghilangkan tunjangan profesi guru.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo, dikutip dari ANTARA pada 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru? Segini Pengganti Tunjangan Guru PAUD Cs

Menurut Anindito, guru PNS yang telah melakukan sertifikasi profesi akan penghasilan, termasuk tunjangan.

Kemudian, guru non PNS yang yang belum mendapat sertifikasi profesi akan tetap mendapatkan peningkatan penghasilan.

Bagi guru swasta yang belum mendapat TPG guru, peningkatan penghasilan dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Apakah Dihapus, Apa Pengganti Sertifikasi Guru? Ini Penjelasan Lengkap Kemendikbud

Berikut isi dan link RUU Sisdiknas

Sebelum ke link RUU Sisdiknas, simak isi RUU Sisdiknas dengan sejumlah perubahan yang perlu diperhatikan, yakni:

1. Penyesuaian standar kompetensi dalam jalur, jenis, dan jenjang pendidikan: Pendidikan formal, nonformal, dan informal.

2. PAUD resmi diakui menjadi jenjang pendidikan. Pengajar di PAUD diakui sebagai guru.

3. Penyederhanaan dan penyelarasan administrasi, pengakuan, serta hak-hak dan standar pendidik dan tenaga kependidikan.

4. Adanya Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang dirancang dalam pengakomodasian keberagaman kondisi. Jadi, tidak ada pradigma "satu ukuran untuk semuanya".

5. Diperketatnya sanksi pada tenaga pendidik namun disesuaikan dengan substansi penyelenggaraan lokasi pendidikan.

Selengkapnya, ini link RUU Sisdiknas (LINK KLIK DI SINI).

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan dari RUU Sisdiknas, Bagaimana Isi Rancangan Undang-Undang Tersebut?

Sebelumnya, tunjangan profesi guru 2022 berkisar dari Rp1.560.000 hingga Rp5.901.200 sesuai jenjang golongan.

Adapun tunjangan profesi guru non PNS pemegang sertifikat guru namun belum ada jabatan fungsional guru dapat Rp 1,5 juta.

Sementara guru non PNS belum ada setifikat guru tunjangan profesi guru akan diberi sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.

Baca Juga: Berapa Gaji Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J? Daftar Tunjangan dan Gaji Jenderal Polisi hingga Bharada 2022

Demikian ulasan apa tunjangan profesi guru 2022 dihapus serta nasib sertifikasi guru non PNS dan link RUU Sisdiknas Agustus 2022 terbaru.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler