BPUM 2022 Akan Cair ke 12,8 Juta Orang: Cek NIK Anda di eform.bri.co.id Agar Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

22 Agustus 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 akan cair ke 12,8 juta orang penerima, cek NIK Anda di eform.bri.co.id agar dapat BLT UMKM Rp600 ribu dari Kemenkop dan UKM. /UNSPLASH/Devi Puspita Amartha Yahya

BERITA DIY - BPUM 2022 akan cair ke 12,8 juta orang penerima, cek NIK Anda di eform.bri.co.id agar dapat BLT UMKM Rp600 ribu dari Kemenkop dan UKM.

Bantuan untuk mendukung perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia terus diupayakan. Banyak program pemerintah yang ditujukan untuk UMKM, salah satunya BPUM.

Tahun ini dikabarkan BPUM 2022 kembali dilanjutkan. Bocoran informasi tersebut telah disampaikan oleh Kemenkop dan UKM.

Pada pencairan tahun lalu, pelaku UMKM bisa cek NIK mereka di eform.bri.co.id untuk mengetahui apakah mereka masuk daftar penerima BPUM atau bukan.

Baca Juga: Syarat Terima BLT UMKM 2022 untuk Pelaku Usaha Mikro, BPUM Rp600 Ribu Cair ke Rekening

BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro diberikan dengan tujuan agar UMKM bisa bertahan dan bangkit selama mewabahnya pandemi Covid-19.

Pencarian BPUM tahap pertama telah dilakukan pada Agustus 2020 lalu, dengan bantuan dana sebesar Rp2,4 juta tiap pelaku UMKM.

Selanjutnya dipencairan BPUM tahap kedua atau tahun 2021, jumlahnya menurun menjadi setengahnya, sehingga tiap penerima mendapat dana Rp1,2 juta.

Tahun ini akan ada sekitar 12,8 juta orang atau pelaku usaha mikro yang menjadi target, namun bantuan dana BPUM 2022 jumlanya menjadi setengah dari jatah BPUM 2021.

Baca Juga: Bansos BPNT 2022 Agustus Cair Lagi Rp200 Ribu: Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Kemenkop dan UKM telah mengusulkan anggaran dana untuk BPUM ke Kementerian Keuangan. Totalnya ada sekitar Rp7,68 triliun, dan akan dibagikan masing-masing Rp600 ribu per penerima.

Hal tersebut telah dijelaskan oleh Eddy Satriya selaku Deputi Usaha Mikro dan UKM. Eddy Satriya juga menjelaskan akan memaksimalkan pengecekan calon penerima secara teliti.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Eddy Satriya dikutip dari ANTARA pada 3 Juni 2022.

Perlu diketahui bahwa ada syarat dan ketentuan khusus bagi penerima BPUM. Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

Baca Juga: Cara Pengobatan Cacar Monyet, Masa Inkubasi Cacar Monyet Berapa Lama?

Tetapi syarat dan ketentuan untuk calon penerima BPUM 2022 masih belum dikeluarkan. Kemenkop dan UKM akan lebih berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan.

Anda bisa melihat syarat dan ketentuan di tahun lalu sebagai acuan. Berikut syarat penerima BPUM:

  • Memiliki paling sedikit 1 usaha mikro
  • Pelaku UMKM berstatus WNI yang telah berusia di atas 18 tahun
  • Mempunyai NIK (dibuktikan dengan KTP)
  • Mempunyai NIB
  • Melampirkan SKU jika tempat usaha tidak sama dengan alamat di KTP
  • Tidak menanggung KUR
  • Tidak berstatus sebagai ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Belum menjadi penerima BPUM 2021 ATAU BPUM 2022

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Sudah Dibuka Hari Ini 22 Agustus, Cek Daftar Calon Penerima di Sini

Cara cek NIK di eform.bri.co.id agar dapat BLT UMKM Rp600 ribu dari Kemenkop dan UKM sangat mudah, ikuti langkah berikut ini:

1. Login ke alamat link https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

2. Ketikkan NIK Anda

3. Ketikkan kode pengaman sesuai contoh

4. Tekan atau klik 'Inquiry'

Itulah informasi BPUM 2022 akan cair ke 12,8 juta orang penerima, cek NIK Anda di eform.bri.co.id agar dapat BLT UMKM Rp600 ribu.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler