Apa Itu PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja? Pencari Kerja Harus Tahu Perbedaannya

13 Agustus 2022, 22:18 WIB
Ilustrasi: Pahami apa arti PKWT dan PKWTT dalam status hubungan kerja serta perbedaan masing - masing. /PEXELS/ Vojtech Okenka

BERITA DIY – Simak apa itu PKWT dan PKWTT dalam hubungan kerja dan apa perbedaannya yang harus diketahui pencari kerja.

Pada dunia kerja, status PKWT dan PKWTT sering muncul dan biasanya cukup membuat pertanyaan bagi para pencari kerja, apa arti dari keduanya.

Selain memiliki perbedaan arti, PKWT dan PKWTT juga berbeda dari segi kebijakan hingga upah yang akan diberikan pekerja tersebut.

Lalu, apa sebenarnya arti dari PKWT dan PKWTT?

Baca Juga: 42 Lowongan Kerja Lulusan S1 dan D3 Fresh Graduate PT Astra Honda Motor, Batas Pendaftaran 30 November 2022

Melansir dari laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, PKWT merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sementara PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Perjanjian dalam PKWT harus tertulis dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia, sedangkan untuk PKWTT diperbolehkan tertulis maupun lisan.

Pihak Kemnaker menjelaskan bahwa PKWT memiliki hubungan kerja dalam waktu tertentu dan didasarkan pada jangka waktu atau terselesaikannya suatu pekerjaan tertentu.

Kemudian jika hubungan kerja PKWTT bersifat tetap, tidak ada batasan waktu atau sampai usia pensiun bila pekerja meninggal dunia.

Baca Juga: Link Daftar Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia Agustus 2022: Gaji Berapa hingga Syarat Karier 20 Loker

Tidak ada masa percobaan dalam status pekerjaan PKWT sedangkan dalam PKWTT diperbolehkan ada masa percobaan.

Kompensasi

Berdasarkan ketentuan Pasal 61A Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha wajib memberi uang kompensasi kepada pekerja / buruh jika perjanjian kerja waktu tertentu telah berakhir.

Kemudian, jika pekerjaan terselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka uang kompensasi dihitung sampai saat selesainya pekerjaan, hal tersebut sesuai Pasal 16 ayat 5 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Pada Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021 juga dijelaskan bahwa jika satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pengusaha wajib memberi uang kompensasi yang besarannya dihitung sesuai jangka waktu PKWT  yang sudah dilaksanakan.

Baca Juga: LOWONGAN Kerja PT KAI 2022 Dibuka untuk Lulusan SMA, D3, hingga S1: Cek Jadwal dan Syarat Sebelum Daftar

Namun, sesuai Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 20223, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja, pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja / buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Sementara pada PKWTT perusahaan wajib memberikan pembayaran jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, PHK dengan alasan tertentu pada status PKWTT harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI).

Baca Juga: Struktur Surat Lamaran Kerja yang Benar dan Contoh Surat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Itulah penjelasan tentang PKWT dan PKWTT dalam status hubungan kerja serta perbedaannya yang wajib diketahui oleh para pencari kerja.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler