Syarat Terbaru Naik Kereta Api yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster?

13 Juli 2022, 14:51 WIB
Informasi syarat terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 17 Juli 2022 dan penjelasan apakah penumpang wajib vaksin booster. /Dok. KAI Daop 1

BERITA DIY - Simak syarat terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Apakah penumpang wajib vaksin booster?

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan ada syarat baru bagi penumpang kereta api jarak jauh, kereta lokal dan kereta aglomerasi.

Syarat terbaru naik kereta api ini dilandasi SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Apa saja syarat terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 17 Juli 2022, apakah wajib vaksin booster?

Baca Juga: Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Jarak Jauh Wajib Tau: Harus Rapid atau Tidak?

Eva menjelaskan khusus untuk penumpang kereta jarak jauh tidak wajib vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga.

Akan tetapi, bagi yang belum mendapatkan vaksin booster ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.

“Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding,” kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Juli 2022.

Berikut rincian syarat terbaru naik kereta api bagi penumpang yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

Baca Juga: Apa Perbedaan Ekonomi CA, C, P dan S pada Kelas Kereta Api? Pahami Hal Ini Sebelum Beli Tiket

Syarat naik kereta jarak jauh

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Daftar 4 Kereta Tambahan PT KAI Daop 6 Yogyakarta untuk Persiapan Libur Sekolah, Mulai Beroperasi Kapan?

5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik kereta lokal dan aglomerasi

1. Vaksin minimal dosis pertama.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: Syarat RESMI Terbaru Lengkap Naik Kereta dan Pesawat Dalam Negeri Mulai 8 Maret 2022, Tak Perlu Antigen

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagai peringatan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Selain itu penumpang juga tetap wajib menggunakan masker tiga lapis saat berada di dalam kereta api. 

Baca Juga: Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api yang Sudah Dibeli Secara Online, Pakai HP Lewat KAI Access

Di sisi lain, KAI Daop 1 juga kembali mengoperasikan pelayanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Demikian informasi syarat terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 17 Juli 2022 dan penjelasan apakah penumpang wajib vaksin booster.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler