BERITA DIY - Simak syarat naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022, penumpang jarak jauh atau antarkota wajib tahu, penjelasan lengkap harus rapid atau tidak.
Pemerintah kembali menerbitkan peraturan baru mengenai syarat naik kereta api. Peraturan syarat tersebut berdasaran pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 72 Tahun 2022.
Persyaratan ini akan mulai diberlakukan pada Minggu, 17 Juli 2022. Segera ketahui apakah penumpang antarkota harus rapid, dan bagaimana syarat untuk penumpang yang telah melakukan vaksin.
Agar perjalanan transportasi darat ini lancar, Anda perlu untuk mengetahui syarat naik kereta api sebelum melakukan perjalanan.
Tentunya syarat akan berbeda antara penumpang yang telah melakukan vaksin booster, vaksin kedua, vaksin pertama, dan penumpang yang belum vaksin.
Peraturan ini menjadi salah satu upaya pencegahan penularan covid-19 di masa pandemi Covid-19. Penumpang yang telah menerima vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil skrining.
Perjalanan menggunakan kereta api menjadi salah satu perjalanan yang cukup efektif. Penumpang akan terhindar dari kemacetan dan memiliki jadwal tiba yang pasti.
Bagi Anda para pengguna transportasi kereta api, catat syarat naik kereta api antarkota atau jarak jauh terbaru di bawah ini.